Di Duga Menu MBG Tak Sampai Rp10 Ribu, LP-KPK Ingatkan Potensi Langgar Perpres 115/2025

Globaltoday.id, Lumajang — Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Setelah menu MBG dari SPPG di kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, menuai kritik wali murid SDN 01 Kalipenggung, kini sorotan mengarah pada selisih mencolok antara estimasi nilai menu di lapangan dengan anggaran resmi program, yang berpotensi menabrak ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.

Hitung-Hitungan Harga Menu di Lapangan

Berdasarkan penelusuran Globaltoday.id, satu paket MBG yang diterima siswa SDN 01 Kalipenggung untuk hari Sabtu. 31 Januari 2026, terdiri dari:

* 1 roti manis kemasan

* 1 susu sekolah kemasan kecil

* 1 bungkus kacang ringan

* 1 buah jeruk

Jika dihitung menggunakan harga pasar lokal, estimasi biaya per item ( jika belinya eceran ), sebagai berikut:

* Roti manis: Rp1.500 – Rp2.000

* Susu sekolah: Rp2.500 – Rp3.000

* Kacang ringan: Rp500 – Rp1.000

* Jeruk: Rp500 – Rp1.000

Total estimasi: sekitar Rp5.000 – Rp7.000 per porsi.

Angka ini jauh di bawah nilai anggaran MBG yang selama ini dipahami publik berada di kisaran sepuluh ribu rupiah per anak per hari, termasuk komponen pemenuhan gizi seimbang.

“Kalau yang diterima anak hanya seperti ini, wajar orang tua bertanya. Selisihnya besar,” ujar seorang wali murid.

LP-KPK: Selisih Anggaran Bisa Jadi Masalah Hukum

Ketua LP-KPK, Dodik, menegaskan bahwa selisih tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan resmi dan terbuka.

“Kalau estimasi menu hanya Rp7 ribuan sementara anggaran jauh di atas itu, maka pertanyaannya bukan lagi soal selera, tapi soal hukum dan tata kelola,” kata Dodik.

Menurutnya, Perpres Nomer 115 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa MBG harus:

1. Memenuhi standar gizi seimbang,

2. Menjamin kualitas dan kuantitas makanan,

3. Dikelola secara akuntabel, transparan, dan dapat diaudit,

4. Tepat sasaran bagi penerima manfaat.

“Jika makanan yang diberikan tidak mencerminkan standar gizi dan nilai pembiayaan yang ditetapkan, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bahkan berpotensi pidana jika ditemukan unsur kesengajaan,” tegas Dodik.

Potensi Pelanggaran Perpres Nomer 115 Tahun 2025

Menurut LP-KPK, setidaknya ada tiga potensi pelanggaran yang perlu diuji:

* Pelaksanaan tidak sesuai standar gizi sebagaimana mandat Perpres

* Ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan

* Lemahnya pengawasan distribusi dan kualitas menu.

“Perpres 115 itu jelas: MBG bukan sekadar bagi-bagi makanan, tapi intervensi gizi negara. Kalau menu hanya karbo ringan tanpa protein memadai, itu menyimpang dari tujuan kebijakan,” ujar Dodik.

Dorongan Audit dan Evaluasi Menyeluruh

LP-KPK mendorong pemerintah daerah, Badan Gizi Nasional, serta aparat pengawas internal untuk segera melakukan:

* Audit biaya per porsi,

* Uji standar gizi menu,

* Evaluasi mitra penyedia dan dapur MBG,

* Publikasi terbuka anggaran MBG.

“Kalau tidak dibuka sekarang, masalah ini akan terus berulang. Jangan tunggu viral nasional baru bergerak,” tambahnya.

Publik Menunggu Transparansi

Hingga laporan ini diturunkan, pihak penyelenggara SPPG belum memberikan keterangan resmi terkait rincian anggaran per porsi maupun dasar penetapan menu yang dipersoalkan.

Sementara itu, wali murid berharap pemerintah tidak menutup mata.

“Anak-anak ini masa depannya, jangan sampai program besar justru kehilangan ruhnya,” ujar seorang wali murid.