Globaltoday.id, Lumajang — Sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan, BUMDes yang dikelola tanpa transparansi dapat berakhir di ranah hukum. Statusnya sebagai badan hukum dan pengelola dana publik menjadikan BUMDes tidak kebal dari pemeriksaan aparat penegak hukum.
Investigasi GlobalToday.id merangkum beberapa pola kasus yang kerap membawa BUMDes dari ruang Musdes ke ruang sidang.
Kasus 1: Penyertaan Modal, Usaha Tak Pernah Ada
Dalam satu kasus di Jawa Tengah, BUMDes menerima penyertaan modal ratusan juta rupiah untuk unit usaha perdagangan. Namun, unit usaha tersebut tidak pernah beroperasi secara nyata.
Temuan audit Inspektorat menunjukkan:
* tidak ada aset fisik,
* laporan keuangan disusun belakangan,
* dan sebagian dana mengalir ke rekening pribadi.
Kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan dan pengelola BUMDes dijerat UU Tipikor karena merugikan keuangan desa.
Kasus 2: Unit Usaha Ada, Tapi Keuntungan Nol
Di wilayah Sumatera, sebuah BUMDes mengelola usaha air bersih yang aktif melayani warga. Meski omzet stabil, setoran ke kas desa nihil selama bertahun-tahun.
Audit menemukan:
* pembukuan ganda,
* biaya operasional dimark-up,
* dan konflik kepentingan antara pengelola dan vendor.
Pengelola akhirnya diproses secara hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Kasus 3: Kerja Sama Tanpa Musdes
Kasus lain muncul akibat kerja sama BUMDes dengan pihak swasta tanpa persetujuan Musdes. Kontrak ditandatangani secara sepihak dan merugikan desa.
Dalam putusan pengadilan, hakim menilai:
* tindakan tersebut melampaui kewenangan,
* melanggar PP 11/2021,
* dan menimbulkan kerugian desa.
Pengelola diwajibkan mengembalikan kerugian dan dikenai sanksi pidana bersyarat.
Pola yang Selalu Berulang
Dari sejumlah kasus tersebut, GlobalToday.id mencatat benang merah:
1. Laporan keuangan tidak transparan
2. Musdes tidak difungsikan sebagai pengawas
3. BPD pasif atau terkooptasi
4. Audit baru dilakukan setelah masalah membesar
BUMDes tidak runtuh karena regulasi lemah, tetapi karena pengawasan diabaikan.
Titik Balik: Audit Inspektorat
Hampir semua kasus hukum BUMDes berawal dari:
* laporan warga,
* pengaduan LSM,
* atau temuan Inspektorat.
Audit menjadi pintu masuk utama penegakan hukum. Ketika audit menunjukkan kerugian desa, aparat penegak hukum bergerak.
Pelajaran Penting bagi Desa
Kasus-kasus ini memberi pesan tegas:
* niat baik tidak menggugurkan kewajiban hukum,
* BUMDes bukan milik pengelola,
* dana desa bukan uang bebas.
Transparansi adalah perlindungan terbaik bagi pengelola BUMDes itu sendiri.
Antara Pemberdayaan dan Pertanggungjawaban
BUMDes dirancang sebagai alat pemberdayaan ekonomi desa. Namun ketika menyimpang, sanksi hukum adalah keniscayaan.
Studi kasus ini menjadi pengingat bahwa membangun desa tidak cukup dengan modal, tetapi harus disertai etik, aturan, dan pengawasan publik.
( bersambung episode 7 ……………………………)
