Jerat Hukum di Balik BUMDes Bermasalah: Dari Sanksi Administratif hingga Pidana Korupsi

Globaltoday.id, Lumajang — Status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum resmi tidak hanya memberi keleluasaan berusaha, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang tegas. Ketika pengelolaan BUMDes menyimpang dari aturan, jerat hukum pun mengintai para pengelolanya.

Sejak diberlakukannya PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes tidak lagi diposisikan sebagai “usaha informal desa”, melainkan entitas hukum yang wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan regulasi.

Tiga Lapis Sanksi bagi Pengelola BUMDes

Berdasarkan penelusuran Globaltoday.id terhadap regulasi dan praktik penegakan hukum, pelanggaran dalam pengelolaan BUMDes berpotensi berujung pada tiga lapis sanksi:

1. Sanksi Administratif: Teguran hingga Pembekuan

Dalam konteks pelanggaran tata kelola, seperti:

* tidak menyampaikan laporan keuangan,

* tidak menggelar Musdes pertanggungjawaban,

* atau menyimpang dari rencana usaha yang disepakati,

pemerintah desa dan pemerintah daerah dapat menjatuhkan:

* teguran tertulis,

* penghentian sementara kegiatan usaha,

* hingga pemberhentian pengelola BUMDes.

PP 11/2021 menegaskan bahwa Musdes berwenang mengevaluasi dan memberhentikan pelaksana operasional apabila terbukti melanggar prinsip pengelolaan.

2. Tanggung Jawab Perdata: Ganti Rugi Kerugian Desa

Ketika BUMDes menimbulkan kerugian finansial akibat:

* kelalaian,

* penyalahgunaan kewenangan,

* atau keputusan usaha tanpa dasar Musdes,

pengelola dapat digugat secara perdata untuk:

* mengembalikan kerugian desa,

* menyita aset pribadi jika terbukti ada kelalaian berat atau itikad buruk.

“BUMDes itu badan hukum. Kalau merugikan desa, pengelolanya bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi,” jelas seorang akademisi hukum tata negara yang dimintai pendapat.

3. Pidana Korupsi: Jika Dana Desa Disalahgunakan

Jerat terberat mengintai jika ditemukan unsur:

* memperkaya diri sendiri atau orang lain,

* merugikan keuangan desa,

* rekayasa laporan keuangan,

* unit usaha fiktif,

* atau pengadaan barang dan jasa yang dikondisikan.

Dalam konteks ini, pengelola BUMDes dapat dijerat:

* UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,

* dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Fakta bahwa modal BUMDes bersumber dari APBDesa menempatkannya sebagai bagian dari keuangan negara.

Celah Hukum: Musdes yang Tak Berfungsi

Investigasi Globaltoday.id menemukan, banyak kasus BUMDes bermasalah berawal dari lemahnya fungsi Musdes.

Pertanggungjawaban hanya dibacakan singkat, tanpa dokumen rinci, bahkan tanpa forum tanya jawab.

Padahal, Musdes adalah:

* pemegang kekuasaan tertinggi,

* alat kontrol publik,

* sekaligus pagar awal mencegah korupsi di desa.

Ketika Musdes lumpuh, penyimpangan menjadi tak terdeteksi.

Antara Kepentingan Sosial dan Jerat Pidana

Tidak sedikit pengelola BUMDes beralasan “demi kepentingan desa”. Namun hukum membedakan niat baik dan pelanggaran aturan.

Niat sosial tidak dapat membenarkan:

* pengelolaan tanpa prosedur,

* penggunaan dana tanpa dasar hukum,

* atau laporan keuangan yang direkayasa.

Peringatan Dini untuk Desa-Desa

Kasus-kasus BUMDes bermasalah yang kini mulai masuk ranah hukum menjadi alarm keras bagi desa-desa lain.

BUMDes bukan ruang abu-abu hukum. Ia berdiri di antara keuangan publik dan kepentingan ekonomi desa.

Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

( bersambung ke episode 4 )