BPD dan Inspektorat: Dua Kunci Membuka Kotak Hitam BUMDes Bermasalah

Globaltoday.id, Lumajang — Ketika Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mulai tertutup dan menyimpang, dua institusi memiliki mandat paling kuat untuk membuka tabirnya: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Inspektorat Daerah. Keduanya kerap disebut dalam regulasi, namun tidak selalu dijalankan optimal di lapangan.

Padahal, tanpa peran aktif BPD dan Inspektorat, BUMDes berpotensi berubah menjadi “zona aman” penyalahgunaan dana desa.

BPD: Pengawas Internal yang Sering Terlupakan

BPD merupakan representasi masyarakat desa. Dalam konteks BUMDes, BPD memiliki peran krusial:

1. Mengawal Musdes Secara Substansial

BPD berhak:

* meminta laporan keuangan rinci BUMDes,

* memastikan laporan dipaparkan terbuka,

* membuka ruang tanya jawab warga.

Musdes tanpa data adalah formalitas. Di sinilah BPD seharusnya bersuara.

2. Menolak Laporan Bermasalah

Jika laporan BUMDes:

* tidak lengkap,

* tidak logis,

* atau tidak sesuai fakta lapangan,

BPD berwenang menolak pengesahan dan meminta perbaikan atau audit lanjutan.

3. Mengusulkan Evaluasi dan Pemberhentian Pengelola

PP 11/2021 membuka ruang bagi Musdes—yang difasilitasi BPD—untuk:

* mengevaluasi kinerja pengelola,

* memberhentikan pelaksana operasional BUMDes bila terbukti melanggar.

Namun di banyak desa, BPD justru pasif atau kalah kuat oleh relasi kekuasaan.

Inspektorat: Pengawas Formal dengan Kekuatan Audit

Jika BPD adalah pengawas internal, Inspektorat Daerah adalah pengawas formal negara.

 

1. Audit Kepatuhan dan Keuangan**

Inspektorat dapat melakukan:

* audit penggunaan penyertaan modal desa,

* pemeriksaan laporan keuangan BUMDes,

* penilaian kepatuhan terhadap PP 11/2021 dan Permendesa 3/2021.

Audit ini bisa dilakukan:

* rutin,

* atau atas dasar laporan masyarakat.

2. Mengeluarkan Rekomendasi Mengikat

Hasil audit Inspektorat tidak sekadar temuan, tetapi disertai:

* rekomendasi perbaikan,

* tenggat waktu,

* dan konsekuensi bila diabaikan.

Pengelola yang tidak menindaklanjuti rekomendasi berisiko masuk ranah hukum.

3. Pintu Masuk Penegakan Hukum

Jika audit menemukan:

* kerugian keuangan desa,

* indikasi manipulasi,

* atau penyalahgunaan wewenang,

Inspektorat dapat merekomendasikan kasus ke aparat penegak hukum.

Ketika BPD dan Inspektorat Tak Bergerak

Investigasi GlobalToday.id menemukan, banyak BUMDes bermasalah justru bertahan karena:

* BPD enggan bersikap kritis,

* laporan warga tidak ditindaklanjuti,

* Inspektorat hanya turun setelah kasus viral.

Kondisi ini menciptakan impunitas di tingkat desa.

Skema Ideal Membongkar BUMDes Bermasalah

Pola efektif yang seharusnya berjalan:

1. Warga melapor ke BPD

2. BPD memaksa Musdes terbuka

3. BPD meminta audit Inspektorat

4. Inspektorat mengaudit dan memberi rekomendasi

5. Jika ada unsur pidana, kasus dilimpahkan ke APH

Tanpa mata rantai ini, BUMDes bermasalah sulit disentuh.

Antara Kewenangan dan Keberanian

Regulasi telah memberi kewenangan yang cukup. Persoalannya tinggal satu: keberanian menjalankan fungsi.

BUMDes tidak boleh menjadi wilayah tabu.

Semakin lama penyimpangan dibiarkan, semakin besar kerugian desa.

( bersambung ke episode 6 ………………)