Globaltoday.id, Lumajang — Pekerjaan pembangunan drainase di Jalan Tegalrejo, Dusun Krajan Timur, Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, kembali memunculkan sorotan publik. Proyek yang dikerjakan pada akhir November 2025 ini diduga melanggar asas keterbukaan informasi publik karena tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pada saat awak media meninjau lokasi pekerjaan, Kamis (27/11/2025), tidak ditemukan satu pun papan informasi yang memuat rincian kegiatan seperti volume pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, hingga identitas pelaksana dan pengawas proyek.
Pekerja: “Ini dari BKK Kabupaten… Besaran Anggarannya Tidak Tahu”
Ketika wartawan mencoba meminta keterangan langsung kepada salah satu pekerja di lapangan, ia mengaku proyek tersebut berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Lumajang, dan sudah dikerjakan dalam semingguan. Namun, terkait berapa nilai proyek dan volume pekerjaan, para pekerja mengaku tidak tahu.
“Iya pak, ini dari BKK Kabupaten. Untuk volume dan anggarannya saya kurang tahu,” ujar salah satu pekerja.
Sorotan tidak berhenti di situ.
Saat ditanya mengapa para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti rompi, helm proyek, dan sepatu keselamatan, mereka hanya tertawa kecil.
“Nggak ada, pak,” jawab pekerja sambil tersenyum.
Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam pelaksanaan proyek fisik sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengabaian K3 kerap menjadi indikasi lemahnya pengawasan serta potensi pelanggaran prosedur kerja.
Diduga Modus Umum untuk Mengaburkan Transparansi
Ketidakhadiran papan informasi proyek sering dipandang sebagai modus yang digunakan oleh oknum aparat desa atau pelaksana proyek untuk mengaburkan transparansi publik. Tanpa informasi yang jelas, masyarakat tidak dapat mengawasi pekerjaan maupun memastikan kesesuaian realisasi dengan anggaran.
Praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, serta hak masyarakat atas informasi sebagaimana dijamin dalam UU KIP.
Kepala Desa Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, awak media telah mencoba menghubungi Kepala Desa Sumberjati, Gendut, untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi atas proyek tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapatkan respons.
Publik menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Sumberjati maupun pihak terkait dari Kabupaten Lumajang mengenai pelaksanaan proyek drainase yang kini tengah menjadi sorotan tersebut.
