BGN Tegas: 79 Dapur SPPG Bermasalah Disanksi, Wajib Lengkapi Sertifikat dalam Satu Bulan

Jawa Timur, Lumajang247 Dilihat

BGN Tegas: 79 Dapur SPPG Bermasalah Disanksi, Wajib Lengkapi Sertifikat dalam Satu Bulan

Globaltoday.id, Jakarta – Dari total 9.406 dapur Satuan Pemberi Pangan Gizi (SPPG) di Indonesia, sebanyak 79 dapur bermasalah telah dikenai sanksi tegas mulai dari teguran hingga penutupan sementara tanpa batas waktu.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa sanksi ini diberikan demi menjamin keamanan pangan dan kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.

“Dalam waktu satu bulan, setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, serta Sertifikat Penggunaan Air Layak Pakai. Tanpa kelengkapan ini, dapur tidak diperbolehkan beroperasi,” tegas Nanik.

Landasan Hukum Kewajiban Sertifikat

Langkah BGN ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, di antaranya:

* UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap penyelenggara makanan memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

* UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa pangan yang diedarkan harus aman, bermutu, bergizi, dan layak konsumsi.

* UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan setiap produk makanan yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.

* Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara makanan wajib memiliki SLHS.

* Permenkes Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus per Aqua, dan Pemandian Umum, yang mengatur standar penggunaan air layak pakai.

Investigasi dan Evaluasi Program

Selain menjatuhkan sanksi, BGN juga membentuk tim investigasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dapur penyelenggara MBG. Tim ini bertugas memastikan setiap SPPG benar-benar mematuhi standar keamanan pangan dan tidak hanya mengejar kuantitas produksi.

Nanik menegaskan, program MBG harus berjalan dengan prinsip aman, sehat, halal, dan bermutu.

“Kami tidak ingin ada risiko keracunan atau masalah kesehatan akibat kelalaian. Program MBG adalah upaya membangun generasi yang sehat dan cerdas, sehingga standar keamanan harus dijunjung tinggi,” jelasnya.

Menjaga Kepercayaan Publik

Dengan adanya langkah tegas ini, BGN berharap program MBG dapat lebih dipercaya publik dan benar-benar memberi manfaat nyata. Ke depan, pengawasan terhadap SPPG akan diperketat agar kualitas pangan bergizi yang disajikan sesuai regulasi dan harapan masyarakat. ( Sely)