Globaltoday.id, Bojonegoro, 21/08/2025 – Indonesia masuk dalam 10 besar negara paling rawan bencana di dunia. Hampir 90% penduduk tinggal di daerah rawan bencana, baik gempa, banjir, longsor, maupun letusan gunung api. Indonesia termasuk negara rawan bencana alam karena letaknya berada di pertemuan tiga lempeng besar dunia (Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik) serta berada di Cincin Api Pasifik. Kondisi ini membuat Indonesia sering mengalami berbagai jenis bencana alam. Salah satu cara yang lakukan dinas kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah melakukan deteksi dini terkait bencana.
Dalam kontek dilingkungan Kementrian Agama, sistem peringatan dini ini juga dilakukan, tetapi bukan berkenaan dengan bencana alam. Tapi maksudkan pada dimensi bencana yang berhubungan dengan agama.
Gambaran di atas disampaikan H. Sun’an Mubarok Kasi Bimas Islam Bojonegoro dalam giat EWS (Early Warning Sistem) Rabu, 20 Agustus 2025.
Bertempat di aula bawah Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro yang melibatkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama se Kabupaten Bojonegoro sebagai peserta ini, menitik beratkan pada peningkatan kesiapsiagaan KUA dalam mengantisipasi potensi konflik sosial berdimensi keagamaan.
Dengan memberikan panduan bagi KUA untuk melakukan deteksi dini, peringatan dini, mitigasi dan komunikasi terkait potensi konflik.
Lebih lanjut dia menjelaskan point point penting KUA yang mengembangkan EWS terdapat 7 hal Adalah :
1. Deteksi Dini: KUA perlu memiliki kemampuan untuk mengenali gejala awal atau potensi masalah yang bisa memicu konflik sosial berlatar belakang keagamaan.
2. Peringatan Dini : Setelah mendeteksi potensi masalah, KUA harus segera memberikan peringatan kepada pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, agar dapat segera ditangani.
3. Mitigasi: KUA berperan dalam melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan konflik, termasuk mediasi dan pendekatan persuasif.
4. Komunikasi : Sistem komunikasi yang efektif, baik internal di KUA maupun dengan
pihak eksternal, sangat penting dalam pelaksanaan EWS.
5. Penguatan Tim EWS : Juknis ini juga menekankan pentingnya pembentukan dan penguatan
tim EWS di KUA, yang terdiri dari penghulu, penyuluh agama, dan pihak terkait lainnya.
6. Pelatihan dan Sosialisasi : KUA perlu mendapatkan pelatihan dan sosialisasi mengenai EWS agar dapat memahami dan melaksanakan tugasnya dengan baik.
7. Pemanfaatan Teknologi: Penggunaan teknologi informasi, seperti grup WhatsApp, dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pelaporan dan komunikasi dalam EWS.
Dalam penerapan EWS di KUA dapat di contohkan dalam pelaksanaan
1. Pemantauan Sosial Keagamaan: KUA dapat memantau kegiatan keagamaan di masyarakat, termasuk potensi gesekan antar kelompok, untuk mendeteksi dini potensi konflik.
2. Penyuluhan Agama: Penyuluh agama dapat berperan aktif dalam memberikan pemahaman agama yang moderat dan toleran, serta mencegah penyebaran paham radikal.
3. Pencatatan Perkawinan: KUA dapat memastikan bahwa proses pencatatan perkawinan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak menjadi sumber konflik.
4. Koordinasi dengan Pihak Terkait: KUA perlu menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan organisasi masyarakat untuk mencegah dan menangani konflik.
Dari semua paparan yang di sampaikan tujuan akhirnya adalah penerapan EWS di KUA bertujuan untuk menciptakan kerukunan dan ketertiban kehidupan beragama di masyarakat, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.(luq)
