Jatim Batasi Kebisingan! Sound System Wajib Patuhi Aturan Baru

Jawa Timur, Lumajang337 Dilihat

Globaltoday.id, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang mengatur pembatasan penggunaan sound system atau pengeras suara di seluruh wilayah Jawa Timur. Aturan ini diteken pada 6 Agustus 2025 dan berlaku untuk bupati/wali kota, kapolres, dandim, hingga pimpinan instansi, BUMN, dan BUMD.

Regulasi ini hadir sebagai pedoman batas kebisingan agar selaras dengan norma agama, etika, dan hukum, sekaligus mencegah gangguan ketertiban, dampak sosial, serta risiko kesehatan.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa fenomena sound horeg menjadi perhatian serius.

“Polda yang punya kewenangan utama, tapi Pemprov juga ikut berperan. Satpol PP kami libatkan untuk menjaga kondusivitas,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Sekretaris MUI Jatim, Dr. M. Hasan Ubaidillah, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sudah melalui kajian syariah dan sosial.

“Banyak kegiatan dengan sound horeg berujung pada kemaksiatan, dari joget campur, pakaian terbuka, sampai miras. Ini tak hanya soal bising, tapi juga moral dan kesehatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa membentuk tim khusus bersama Polda Jatim, MUI, dan OPD terkait untuk merumuskan aturan ini melalui rapat di Gedung Negara Grahadi.

Batas Desibel & Jam Operasional

Sound system statis untuk kegiatan kenegaraan, seni, dan budaya: maksimal 120 dBA.

Kegiatan nonstatis seperti karnaval atau unjuk rasa: maksimal 85 dBA.

Pengeras suara wajib dimatikan saat melintasi tempat ibadah yang sedang berlangsung, acara budaya masyarakat, prosesi pemakaman, rumah sakit, serta saat jam sekolah.

Kendaraan pembawa sound system juga wajib lulus uji kelayakan (kir) dan dilarang menyalakan speaker selama perjalanan.

Larangan & Sanksi Tegas

Dilarang menggunakan sound system untuk kegiatan yang melanggar hukum atau norma agama, termasuk narkoba, miras, pornografi, senjata tajam, hingga aksi yang memicu konflik.

Penyelenggara wajib mengantongi izin kepolisian dan siap bertanggung jawab penuh jika terjadi kerugian. Pelanggar dapat dikenai penghentian acara, pencabutan izin usaha, bahkan proses hukum.

Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy.

( Dodik )