Globaltoday.id, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal yang masih menjadi ancaman bagi penerimaan negara dan keberlangsungan program pembangunan. Melalui dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026, Satpol PP akan menggencarkan sosialisasi, pengawasan hingga operasi gabungan bersama Bea Cukai di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, S.I.P, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar operasi penegakan hukum, tetapi merupakan upaya menyelamatkan hak masyarakat yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau.
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar berpotensi mengurangi penerimaan negara. Padahal dana cukai itu dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan, bantuan sosial, peningkatan kesejahteraan petani, hingga berbagai program pembangunan melalui DBHCHT. Karena itu kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang,” tegas Hindam kepada Globaltoday.id ( 6/8/2026 ).
Satpol PP Jalankan Tugas Mandatory dari Pemerintah Pusat
Himdan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBHCHT, Satpol PP memiliki tugas wajib (mandatory) pada bidang penegakan hukum.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bertindak sebagai fasilitator yang membantu kewenangan Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi maupun rokok berpita cukai palsu.
Namun demikian, pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui operasi penindakan.
“Kami juga mengedepankan langkah preventif dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memahami ketentuan di bidang cukai sehingga tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” ujar Hindam.
Pada Tahun Anggaran 2026, bidang penegakan hukum yang dikelola Satpol PP memperoleh alokasi sekitar 7,96 persen dari total DBHCHT Kabupaten Lumajang.
Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan, di antaranya:
* Sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat.
* Penyebarluasan informasi melalui berbagai media.
* Pengumpulan informasi mengenai peredaran rokok ilegal.
* Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal.
* Peningkatan kapasitas SDM Satpol PP dan Satlinmas.
* Ekspose hasil penindakan.
Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2026 sesuai rencana kerja yang telah disusun pemerintah daerah.
Operasi Menyasar Seluruh Kecamatan
Satpol PP memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di wilayah tertentu, tetapi mencakup seluruh Kabupaten Lumajang.
Lokasi operasi dipilih berdasarkan hasil pemetaan dan pengumpulan informasi sehingga penindakan lebih efektif menyasar jalur distribusi maupun lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai Probolinggo, TNI, Polri, serta OPD terkait.
Tim gabungan akan melakukan pemeriksaan terhadap toko, kios, warung hingga tempat usaha yang menjual rokok.
Apabila ditemukan rokok ilegal, Bea Cukai akan melakukan penindakan sesuai kewenangannya, sementara Satpol PP memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak mengulangi pelanggaran.
Ancaman Penjara Hingga Denda 10 Kali Nilai Cukai
Hindam, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh pelanggaran di bidang cukai.
Berdasarkan PMK Nomor 237/PMK.04/2022 dan Undang-Undang Cukai, pelaku yang memperjualbelikan Barang Kena Cukai ilegal dapat dikenai pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun, serta denda antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain pidana, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai.
“Kami mengimbau seluruh pedagang agar memastikan rokok yang dijual merupakan rokok legal berpita cukai resmi. Jangan sampai karena mengejar keuntungan sesaat justru berhadapan dengan proses hukum,” kata Hindam.
Masyarakat Diajak Ikut Mengawasi
Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga menargetkan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya membeli rokok berpita cukai resmi.
Menurut Hindam, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang untuk tidak membeli, menjual maupun mengedarkan rokok ilegal. Jadilah konsumen yang cerdas karena dengan membeli rokok legal, masyarakat ikut menjaga penerimaan negara yang nantinya kembali untuk pembangunan daerah melalui DBHCHT,” ujarnya.
Apabila masyarakat menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, Satpol PP meminta agar segera melaporkannya melalui Nomor Pengaduan Satpol PP Kabupaten Lumajang (0334) 882613 atau Bravo Bea Cukai 1500225, termasuk layanan WhatsApp Bea Cukai di 0822-4040-6600.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, Satpol PP optimistis peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang dapat ditekan, sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan manfaat DBHCHT dapat terus dirasakan oleh masyarakat secara luas.
