Globaltoday.id, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang memperoleh alokasi Rp9.916.964.000 yang difokuskan untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin.
Sekretaris Dinkes P2KB Kabupaten Lumajang, Ester Pramedina, S.KM., M.Kes, menjelaskan bahwa seluruh pemanfaatan anggaran DBHCHT di bidang kesehatan diarahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
“Peran kami memastikan alokasi dan pemanfaatan anggaran DBHCHT pada sektor kesehatan benar-benar sesuai regulasi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan jaminan pelayanan kesehatan,” ujarnya saat ditemui Globaltoday.id di Kantornya ( 6/8/2026 ).
Menurut Ester, dana hampir Rp10 miliar tersebut digunakan untuk membayar iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan Pemerintah Daerah, sehingga masyarakat miskin tetap memiliki kepesertaan aktif dalam Program JKN.
Berdasarkan pagu perubahan APBD Tahun 2026, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai iuran 16.405 peserta selama 12 bulan dan 13.098 peserta selama lima bulan, sesuai perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kegiatan ini berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2026 dengan sasaran utama masyarakat miskin Kabupaten Lumajang yang membutuhkan perlindungan pembiayaan kesehatan,” jelas Ester.
Jaga Akses Pelayanan Kesehatan
Ester menegaskan, keberadaan DBHCHT menjadi salah satu penopang penting dalam menjaga akses pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan kepesertaan JKN yang aktif, warga penerima manfaat dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan tanpa harus memikirkan biaya pengobatan.
“Harapan kami sederhana, jangan sampai ada masyarakat yang gagal mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena terkendala biaya. Melalui pembiayaan iuran JKN dari DBHCHT ini, masyarakat dapat berobat dengan lebih tenang karena sudah terlindungi oleh JKN,” katanya.
Koordinasi Ketat Agar Tepat Sasaran
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Dinkes P2KB tidak bekerja sendiri. Pengawasan pemanfaatan anggaran dilakukan bersama Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Lumajang sebagai koordinator DBHCHT.
Sementara proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat terus dilakukan bersama Dinas Sosial P3A dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
“Koordinasi lintas OPD sangat penting agar penerima bantuan benar-benar sesuai data dan masyarakat yang memang berhak menerima manfaat JKN dari pemerintah,” terang Ester.
Tantangan APBD Masih Terbatas
Meski program berjalan baik, Ester mengakui tantangan terbesar ke depan adalah keterbatasan kemampuan APBD dalam membiayai kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat yang terus meningkat.
Karena itu, pihaknya berharap alokasi DBHCHT untuk sektor kesehatan tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
“DBHCHT sangat membantu menjaga keberlangsungan pembiayaan JKN bagi masyarakat miskin. Kami berharap alokasinya tetap stabil, bahkan meningkat, sehingga target Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Lumajang dapat terus dipertahankan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan mempertahankan UHC tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga sinergi seluruh perangkat daerah dalam memastikan data penerima manfaat selalu akurat dan program berjalan efektif.
Melalui dukungan DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap tidak hanya mampu memberikan perlindungan kesehatan kepada ribuan warga kurang mampu, tetapi juga memperkuat sistem jaminan kesehatan daerah sehingga seluruh masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan tanpa hambatan biaya.
