Praktik Terselubung Peredaran Rokok Ilegal di Bengkel Motor Pasirian Terkuak

Globaltoday.id, Lumajang – Tim investigasi Globaltoday mengungkap dugaan praktik peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang berlangsung secara diam-diam di wilayah Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial D, yang berprofesi sebagai mekanik bengkel sepeda motor.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, lokasi yang digunakan untuk aktivitas tersebut tidak mencolok. Bengkel motor milik D diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan sekaligus distribusi rokok ilegal kepada kalangan terbatas. Praktik ini disebut-sebut telah berjalan selama kurang lebih satu tahun tanpa banyak diketahui publik.

Saat ditemui di lokasi, D memberikan keterangan yang mengakui keberadaan rokok tanpa cukai tersebut. Namun, ia berdalih bahwa aktivitas itu tidak dilakukan secara besar-besaran.

“Memang ada, tapi hanya untuk konsumsi sendiri dan teman dekat. Saya tidak jual dalam jumlah banyak, ini hanya sambilan saja,” ujarnya kepada tim investigasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa rokok tersebut diperoleh dari relasi, namun menolak menjelaskan lebih jauh terkait sumber distribusi maupun pihak yang terlibat dalam rantai pasok tersebut.

Temuan ini memunculkan indikasi adanya celah pengawasan dalam peredaran barang kena cukai di tingkat lokal. Meski dilakukan dalam lingkup terbatas, praktik semacam ini tetap berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi yang lebih luas.

Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap pihak yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dikenai sanksi pidana.

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Dengan demikian, dalih penjualan dalam jumlah kecil atau hanya kepada lingkungan terbatas tidak menghapus unsur pidana dalam praktik tersebut.

Globaltoday menilai, kasus ini menjadi sinyal penting bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah-wilayah yang luput dari pantauan.

Investigasi ini juga menegaskan bahwa praktik ilegal skala kecil sekalipun tetap berkontribusi terhadap kerugian negara dan berpotensi berkembang menjadi jaringan yang lebih besar jika tidak segera ditindak tegas.