Globaltoday.id, Lumajang — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Pembinaan Kelembagaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola pelatihan kerja di daerah.
Kegiatan ini berlangsung satu hari, Senin, 3 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang. Acara tersebut menghadirkan Narasumber Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Tahun 2026 dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Silvy Indah, S.P., M.M.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, jajaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, serta perwakilan pengelola LPK di wilayah Kabupaten Lumajang.
Fokus Peningkatan Mutu dan Akreditasi
Dalam latar belakang kegiatan disebutkan bahwa pembinaan LPK merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, adaptif, dan berdaya saing. LPK didorong tidak hanya menyelenggarakan pelatihan, tetapi juga memastikan kesesuaian kurikulum, standar instruktur, sarana prasarana, serta sistem penjaminan mutu.
Pembinaan ini juga menekankan pentingnya akreditasi LPK sebagai bentuk pengakuan mutu lembaga pelatihan, sekaligus prasyarat agar lulusan pelatihan memiliki daya saing di pasar kerja nasional.
Berlandaskan Regulasi Nasional
Kegiatan ini berpedoman pada berbagai regulasi strategis, di antaranya:
* UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
* UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
* PP Nomor 31 Tahun 2006 dan PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sistem Pelatihan Kerja
* Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi.
*Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi LPK
* Permenaker Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perizinan LPK
* Permenaker Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi, serta sejumlah regulasi teknis lainnya di bidang vokasi dan pelatihan kerja.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pelatihan kerja harus terencana, terstandar, terukur, dan terintegrasi dengan sistem ketenagakerjaan nasional.
Integrasi Digital dan Pelaporan Berkala
Salah satu poin penting dalam pembinaan adalah kewajiban LPK untuk memanfaatkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan, termasuk pelaporan kegiatan pelatihan, data peserta, instruktur, hingga hasil penempatan kerja secara berkala setiap enam bulan.
LPK juga didorong mengoptimalkan Sistem Aplikasi Pelaporan (SIAPkerja) sebagai bagian dari transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja lembaga.
Menuju LPK yang Profesional dan Berdaya Saing
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans Jatim berharap LPK dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menurunkan angka pengangguran, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, serta memperkuat ekosistem vokasi yang link and match dengan kebutuhan industri.
“LPK bukan sekadar tempat pelatihan, tetapi ujung tombak pencetak tenaga kerja kompeten. Karena itu, tata kelola, akreditasi, dan mutu layanan menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” demikian penekanan dalam agenda pembinaan tersebut.
