Gawat!Polda Jatim Panggil Pimpinan Lembaga Pendidikan di Tulungagung, Diduga Jalankan Kursus Ilegal Tanpa Izin Operasional

Jawa Timur, Lumajang1462 Dilihat

Globaltoday.id, Surabaya — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur resmi memanggil pimpinan salah satu lembaga pendidikan nonformal di Kabupaten Tulungagung. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan kuat bahwa lembaga tersebut menjalankan kegiatan pendidikan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/088/X/RES.2.2./2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim tertanggal 27 Oktober 2025, yang diterima redaksi Global today , penyidik Unit II Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Surat tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pendidikan yang dijalankan secara formal dan nonformal tanpa izin operasional merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 67 UU Nomor 20 Tahun 2003.

Pimpinan lembaga yang beralamat di Jl. Mayor Sujadi No. 41, Kudusan, Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung itu dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi pada:

* Hari/Tanggal: Kamis, 30 Oktober 2025

* Waktu: Pukul 10.00 WIB

* Tempat: Ruang Pemeriksaan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jalan Achmad Yani 116, Surabaya

Dalam surat tersebut, penyidik meminta pimpinan lembaga membawa sejumlah dokumen legalitas penting, seperti akta pendirian, NIB, NPWP, izin operasional, kurikulum, data tenaga pendidik dan peserta didik, hingga dokumen akreditasi dan sertifikasi.

Pemanggilan ini menjadi sinyal serius bahwa aparat kepolisian mulai menertibkan praktik-praktik pendidikan nonformal yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Menurut informasi yang diterima Globaltoday , kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyoroti aktivitas lembaga kursus tersebut karena diduga menjalankan kegiatan belajar-mengajar tanpa izin operasional dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Tenaga Kerja setempat.

Sejumlah sumber internal menyebut, lembaga tersebut tetap membuka pendaftaran dan mengeluarkan sertifikat kepada peserta meski tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan awal. Sementara itu, upaya konfirmasi redaksi Globaltoday kepada pihak lembaga yang dipanggil juga belum mendapatkan tanggapan.

Langkah Polda Jatim ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menertibkan praktik pendidikan nonformal ilegal yang kian marak di sejumlah daerah di Jawa Timur.