Globaltoday.id, Lumajang – Pekerjaan proyek pemeliharaan jalan di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Proyek yang dikerjakan pada 3 hingga 5 November 2025 itu disebut-sebut tidak disertai dengan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui asal dana, jumlah anggaran, panjang dan lebar jalan yang diperbaiki, siapa pelaksananya, serta siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Padahal, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi secara tegas mengatur bahwa setiap pekerjaan fisik wajib memasang papan nama proyek yang berisi informasi lengkap, mulai dari jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga nama pelaksana dan konsultan pengawas.
Selain itu, proyek tersebut juga tidak memasang papan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sebagaimana diamanatkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Ketiadaan papan K3 ini menunjukkan lemahnya penerapan prinsip keselamatan kerja di lapangan.
Tak hanya itu, di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan banner atau papan informasi tentang penanggung jawab pihak ketiga (asuransi) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan penyedia jasa memiliki jaminan asuransi untuk melindungi pekerja maupun pihak ketiga apabila terjadi kecelakaan di lokasi proyek.
Dengan sederet pelanggaran tersebut, publik menilai proyek pemeliharaan jalan di Desa Lempeni telah melanggar asas pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bahkan, tak sedikit kalangan yang menduga, ketertutupan informasi ini bisa menjadi modus awal tindak pidana korupsi. Minimnya transparansi dalam pengelolaan proyek kerap dijadikan celah untuk memanipulasi volume pekerjaan dan penggunaan anggaran.
Saat tim investigasi Globaltoday mendatangi kantor Desa Lempeni, Kepala Desa tidak berada di tempat. Hanya Kaur Perencanaan yang berhasil ditemui.
Ketika dikonfirmasi terkait proyek jalan yang baru saja dikerjakan, siapa pelaksananya, berapa anggarannya, dan berapa volumenya, Kaur Perencanaan menjawab dengan nada ragu:
“Saya nggak tahu, Pak. Soal papan informasi proyek itu sudah saya sampaikan ke Kades, saya suruh buat, tapi sampai proyek selesai belum juga dibuat. Kalau Bapak ingin tahu lebih jelas, silakan tanya langsung ke Kades. Saya cuma bawahan, mohon maaf ya,” ujarnya kepada tim Globaltoday.
Upaya konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui telepon seluler Kepala Desa Lempeni, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan apapun.
Ketiadaan informasi publik dan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek desa seperti ini patut menjadi perhatian serius aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum, agar potensi penyimpangan dana desa dapat dicegah sejak dini.
