Proyek Pemeliharaan Jalan di Desa Tempeh Kidul Diduga Langgar Aturan Keterbukaan Informasi, Papan Proyek Tidak Terpasang

Globaltoday.id, Lumajang — Pekerjaan pemeliharaan jalan di Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, menuai sorotan warga setelah ditemukan bahwa proyek tersebut  sudah selesai tapi tidak memasang papan informasi kegiatan. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi terkait transparansi penggunaan anggaran publik, papan informasi proyek wajib dipasang sebelum proyek dikerjakan.

Ketidakhadiran papan informasi ini dinilai bertentangan dengan asas keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan informasi mengenai sumber anggaran, besaran anggaran, lokasi pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta pihak pengawas agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pembangunan.

Selain itu, kewajiban transparansi juga tercantum dalam:

* Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan pemerintah desa menyampaikan informasi APBDes dan kegiatan pembangunan secara terbuka kepada masyarakat.

* Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (jo. perubahan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah) yang mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan fisik harus disertai papan proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

* Asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (AUPB), yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Tidak dipasangnya papan kegiatan membuat publik tidak mengetahui sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana proyek, pengawas lapangan, serta jangka waktu pelaksanaan. Kondisi ini memicu dugaan adanya upaya menutup informasi publik yang seharusnya disampaikan secara terbuka.

Potensi Sanksi Administratif dan Hukum

Apabila terbukti melanggar, terdapat sejumlah konsekuensi yang dapat dikenakan:

* Sanksi administratif sebagaimana disebut dalam UU KIP, berupa teguran tertulis, rekomendasi perbaikan tata kelola informasi, hingga tindak lanjut dari atasan badan publik.

* Temuan inspektorat jika dianggap tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan desa.

* Tuntutan informasi publik oleh masyarakat, termasuk pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

* Evaluasi pertanggungjawaban APBDes yang dapat berdampak pada penilaian kinerja pemerintah desa.

Respons Pemerintah Desa Masih Kabur

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi, Kaur Perencanaan Desa Tempeh Kidul, Chaedar mengaku tidak mengetahui detail terkait proyek tersebut karena ia tidak dilibatkan . Ia bahkan meminta agar wartawan menanyakan langsung kepada kepala desa ( 17/11/2025 ).

Kepala Desa Tempeh Kidul, Njoto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menjawab nanti akan ditanyakan ke pengembangnya.

” Ya, terkait papan informasi nanti akan saya tanyakan ke pemborongnya, dan kalau memang belum ada , akan saya buatkan,” jelas kades.

Ketidakjelasan informasi dari pihak pemerintah desa semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan proyek tidak dilakukan secara transparan sebagaimana prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Masyarakat berharap pihak pemerintah desa segera memberikan klarifikasi, memasang papan informasi sesuai ketentuan, dan membuka akses informasi publik agar proses pembangunan berjalan bersih, akuntabel, dan dapat diawasi semua pihak.