Proyek Revitalisasi SDN Pulo 4 Disorot: Pekerja Tanpa APD, Aturan K3 Diabaikan Meski Anggaran Capai Rp 361 Juta dari APBN

Jawa Timur, Lumajang211 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang – Pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan di SDN Pulo 4, Kecamatan Tempeh, kembali memicu sorotan publik setelah ditemukan berbagai pelanggaran keselamatan kerja (K3). Meskipun proyek ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 sebesar Rp 361.868.642, namun standar pelaksanaan di lapangan terlihat jauh dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Temuan lapangan diperkuat oleh foto dokumentasi yang menunjukkan seorang pekerja berada di bagian atap tanpa helm keselamatan, tanpa rompi, tanpa sepatu pelindung, dan tanpa tali pengaman — kondisi yang sangat berbahaya dan melanggar aturan K3.

Proyek ini mencakup rehab 1 ruang kelas serta pembangunan perpustakaan berukuran 7 x 9 meter. Namun, pelaksanaannya justru menuai pertanyaan besar terkait profesionalitas, kepatuhan terhadap aturan, serta pengawasan pihak sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan.

Hampir Semua Pekerja Tak Gunakan APD: “Cuma Dipakai Buat Ambil Dokumen, Pak”

Saat tim investigasi Globaltoday.i mendatangi lokasi pada Senin, 10 November 2025, terlihat hampir seluruh pekerja tidak menggunakan APD seperti:

* helm proyek,

* sepatu boot,

* sarung tangan,

* rompi keselamatan.

Kepala sekolah tidak berada di tempat saat dimintai keterangan. Wawancara dilakukan dengan kepala tukang, Sugianto, yang mengakui bahwa APD hanya digunakan untuk formalitas dokumentasi.

“APD itu dipakai cuma waktu foto ambil dokumen saja, Pak. Setelah itu dilepas karena katanya panas. Mereka memang tidak terbiasa pakai APD,” ujarnya.

Sugianto juga mengatakan bahwa jumlah APD yang disediakan pihak sekolah hanya 8 unit, sedangkan pekerja berjumlah sekitar 10 orang.

Artinya, sejak awal proyek sudah tidak memenuhi ketentuan minimal penyediaan APD bagi seluruh tenaga kerja.

Pekerja Mengaku Tidak Pernah Wajib Pakai APD

Salah satu pekerja, yang tidak mau disebutkan namanya, dengan santai mengatakan bahwa tidak memakai APD adalah hal biasa baginya.

“Dari dulu saya kerja begini ya nggak pernah pakai APD, ya nggak papa itu, Pak.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada briefing K3 sama sekali, tidak ada pengawasan, dan tidak ada standar keselamatan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Foto Menunjukkan Pekerja di Atap Tanpa Pengaman

Foto hasil liputan menunjukkan:

* pekerja berada di ketinggian,

* tanpa helm,

* tanpa tali pengaman,

* tanpa sepatu pelindung,

* bahkan tangga dan akses pekerjaan tampak tidak standar.

Kondisi seperti ini sangat rentan menyebabkan kecelakaan kerja, termasuk terpeleset, jatuh dari ketinggian, hingga cedera serius.

Sederet Pelanggaran K3 di SDN Pulo 4

Berdasarkan investigasi, ditemukan beberapa pelanggaran penting:

1. Tidak Ada APD Lengkap untuk Semua Pekerja

Padahal Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD lengkap.

2. APD Hanya Dipakai untuk Foto Dokumentasi

Praktik ini bertentangan dengan prinsip keselamatan konstruksi dan dapat dianggap manipulasi administratif.

3. Tidak Ada Banner Penanggung Jawab Asuransi

Ketiadaan informasi jaminan kecelakaan kerja menunjukkan bahwa pekerja tidak terlindungi secara hukum.

4. Penggunaan Genteng Lama pada Ruang Kelas

Tidak dicat ulang dan menimbulkan pertanyaan terkait spesifikasi teknis.

5. Perpustakaan Memakai Genteng Baru, Tetapi Tidak Dicat

Indikasi pekerjaan tidak mengikuti standar finishing.

6. Tidak Ada Briefing K3 dari Pengawas

Pekerja tidak memahami risiko keselamatan — bukti lemahnya fungsi pengawas teknis.

Aturan Jelas, Pelanggaran Nyata: Apa Kata Regulasi?

Permenaker No. 5 Tahun 2018

Mengatur bahwa:

* setiap pekerja wajib memakai APD tanpa kecuali,

* pemberi kerja wajib memberikan edukasi K3,

* pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana bila menyebabkan kecelakaan.

Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan 2025

Mengamanatkan:

* pelaksanaan konstruksi harus memenuhi standar teknis dan keselamatan kerja,

* sekolah sebagai satuan pendidikan wajib memastikan penggunaan APD selama pekerjaan,

* pengawas wajib melakukan pembinaan, pemeriksaan, dan memastikan kepatuhan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar aturan tersebut tidak dijalankan.

Masyarakat: “Anggaran Ratusan Juta, Kok Keselamatan Nggak Diutamakan?”

Dengan anggaran proyek lebih dari Rp 361 juta, masyarakat mempertanyakan mengapa aspek keselamatan justru diabaikan.

Salah satu warga mengungkapkan:

“Uangnya ratusan juta dari APBN, masak APD saja kurang? Kalau ada kecelakaan, siapa yang tanggung jawab?”

Masyarakat berharap:

* transparansi anggaran,

* pelaksanaan proyek sesuai aturan,

* pengawasan ketat dari dinas pendidikan,

* pembinaan ulang terkait K3,

* evaluasi terhadap penanggung jawab proyek.

Kesimpulan

Temuan investigatif di SDN Pulo 4 menunjukkan bahwa:

* standar keselamatan kerja tidak dijalankan,

* APD tidak digunakan secara wajib,

* pekerja tidak diberi briefing,

* pengawas dan penanggung jawab dinilai lalai,

* pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan risiko kecelakaan kerja.

Dengan anggaran ratusan juta rupiah dari APBN, kelalaian seperti ini tidak dapat dibiarkan.

Globaltoday akan terus mengawal perkembangan temuan ini dan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan serta pihak-pihak terkait.