Revitalisasi SDN Purworejo 01 Diduga Gunakan Genteng Bekas, LP-KPK: Anggaran Hampir 1 miliar, Kok Pakai Barang Lama?

Jawa Timur, Lumajang389 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang — Program revitalisasi sekolah dasar di Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan publik. Dugaan pelanggaran muncul dalam proyek Revitalisasi SDN Purworejo 01 Kecamatan Senduro setelah ditemukan adanya penggunaan genteng bekas atau genteng lama yang dipasang kembali pada bangunan hasil rehabilitasi tahun anggaran 2025.

Program revitalisasi satuan pendidikan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, yang dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025.

Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas sarana belajar yang aman, nyaman, dan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Namun, temuan penggunaan genteng bekas di SDN Purworejo 01 menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap RAB, kualitas bangunan, serta pengawasan dari instansi terkait.

oppo_2

Kepala Sekolah: “Dalam Juknis Tidak Dilarang, Kalau Masih Bagus Bisa Dipakai Lagi”

Saat dikonfirmasi tim investigasi Globaltoday, Kepala SDN Purworejo 01, Farida Setyowati , membenarkan bahwa sebagian genteng yang digunakan dalam proyek revitalisasi merupakan genteng lama yang dipasang kembali.

Namun ia berdalih bahwa penggunaan material lama masih diperbolehkan selama kondisinya layak pakai.

“Iya, memang sebagian genteng lama kami pakai lagi. Dalam juknis tidak ada larangan menggunakan genteng bekas. Kalau masih bagus dan kuat, tinggal dicat lagi biar terlihat baru,” ujarnya santai saat ditemui di sekolah, Senin (10/11/2025).

Pernyataan ini menuai reaksi dari berbagai pihak, terutama karena proyek revitalisasi tersebut menggunakan anggaran cukup besar, mencapai Rp978.427.781.

LP-KPK: “Anggaran Hampir 1 M Kok Masih Pakai Barang Bekas?”

Menanggapi hal itu, Ketua LP-KPK Lumajang, Dodik, menyayangkan adanya praktik penggunaan material bekas pada proyek bersumber dari dana APBN.

Menurutnya, meski dalam juknis tidak disebutkan secara eksplisit kalimat “melarang” atau “memperbolehkan” penggunaan barang bekas, namun secara prinsip setiap proyek revitalisasi harus menggunakan material baru yang memenuhi standar mutu SNI.

“Dalam juknis memang tidak tertulis secara jelas memperbolehkan atau melarang, tapi dengan anggaran sebesar Rp978.427.781, masa masih pakai genteng bekas? Kalau sudah bekas, kualitas SNI-nya tentu tidak sama dengan yang baru,” tegas Dodik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk memastikan apakah penggunaan genteng bekas itu benar diperbolehkan, tinggal merujuk pada dokumen kontrak perjanjian kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kalau mau tahu boleh atau tidak, lihat saja isi kontrak perjanjian kerja dan RAB-nya. Di situ pasti ada klausul dan rinciannya. Kalau tertulis genteng baru tapi yang dipasang bekas, berarti jelas ada penyimpangan,” ujarnya menambahkan.

Diduga Langgar Semangat Juknis PAUD Dasmen 2025

Dalam Juknis Revitalisasi PAUD Dasmen Tahun 2025, meskipun tidak secara eksplisit melarang penggunaan material lama, namun disebutkan bahwa seluruh kegiatan harus mengacu pada prinsip “pembangunan baru dan rehabilitasi layak pakai” dengan material yang memenuhi standar keamanan dan mutu bangunan.

Hal ini berarti, setiap bahan bangunan yang digunakan seharusnya baru dan sesuai spesifikasi teknis.

Penggunaan genteng bekas dikhawatirkan dapat menurunkan daya tahan struktur atap dan mengancam keselamatan siswa, terutama saat musim hujan atau angin kencang. Warga dan Pemerhati Pendidikan Turut Soroti Kualitas Pekerjaan

Beberapa warga sekitar sekolah juga mengaku heran melihat kondisi genteng yang tampak tidak seragam.

“Warnanya ga sama walaupun sudah dicat. Kalau itu proyek baru, mestinya pakai genteng baru juga,” kata salah satu warga setempat.

Sementara seorang pemerhati pendidikan di Lumajang menilai, praktik semacam ini mencederai tujuan utama program revitalisasi sekolah.

“Revitalisasi itu kan untuk memperbaiki kualitas pendidikan, bukan sekadar memperbaiki bangunan pakai bahan lama,” ujarnya.

Desakan Audit dan Pemeriksaan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang belum memberikan tanggapan resmi.

Sementara itu, LP-KPK Lumajang berencana mengirimkan laporan resmi kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini. Pemerintah harus pastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan. Kalau sudah ada indikasi seperti ini, harus segera diaudit,” pungkas Dodik.