Susi Marleny Bachsin Bersama BPKP Evaluasi Pengelolaan dan Pembangunan Desa

Bengkulu Selatan, Globaltoday.id- Anggota Komisi XI DPR RI Susi Marleny Bachsin, SE, MM menyambut baik pelaksanaan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, yang diselenggarakan Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, (14/3/2023) bertempat di Gedung Pemuda Kabupaten Bengkulu Selatan, mengambil tema Akuntabilitas Keuangan Desa dengan sub tema “Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih”.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, 90 Kepala Desa, 11 Kecamatan yang ada di Bengkulu Selatan, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat serta Satgas Siskeudes.

Selain itu kegiatan yang dikemas dalam bentuk diskusi panel tersebut juga menghadirkan narasumber antara lain dirinya sendiri, Susi Marleny Bachsin sebagai Anggota Komisi XI DPR RI, serta Irham selaku Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang hadir melalui zoom, Bayu Andy Prasetya sebagai Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Bengkulu, dan Rusdy Sofyan selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, dengan moderator Herman Sunarya selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Anggota Komisi XI DPR RI Susi Marleny Bachsin dalam sambutannya menyampaikan, bagaimana Pengawasan DPR RI terhadap Undang-Undang, APBN, dan Kebijakan Pemerintah terkait Desa.
 
Mengingat untuk dana desa harus dikelola dengan baik, tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tercapai pembangunan desa, kesejahteraan masyarakat meningkat dan kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan dasar, pembangunan sarana prasarana dan berkelanjutan dapat tercapai.
 
“Pembangunan dana desa tahun ini lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih terkemuka, seperti stunting, padat karya tunai desa, pengembangan ekonomi desa serta penanggulangan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa,”ujar Susi.

Menurut Susi, dengan pembinaan dan pengawasan dana desa yang baik, diharapkan tujuan pembangunan dan pemberdayaan desa dapat dicapai secara efektif, efesien dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Oleh karena itu Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Bengkulu ini tidak menginginkan kepala desa (kades) di Bengkulu tersangkut kasus korupsi dana desa.
 
“Kepada pendamping desa untuk semaksimal mungkin membantu desa, karena pendamping desa adalah ujung tombak pemerintahan dalam memberikan bantuan, pelatihan, dan pembinaan kepada masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa,”ujar Susi.

“Saya berharap agar setiap kades harus memahami betul terkait aturan pengelolaan dana desa tersebut. Dimana ada peraturan Menteri Keuangan dan peraturan menteri lainnya yang saling terkait. Kalau setiap kades memahami setiap aturan yang berlaku, diyakini pengelolaan dana desa berjalan sesuai petunjuk dan tidak ada lagi temuan-temuan dari BPK RI,”tutup Susi. (***)