Mochamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin DPC ABPEDNAS Lumajang Periode 2026–2031

Globaltoday.id | Lumajang — Pembentukan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Lumajang memasuki babak baru. Dalam forum pembentukan organisasi yang digelar di Lumajang, Mochamad Hotep, S.H. terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Lumajang periode 2026–2031.

Selain menetapkan ketua, forum tersebut juga menyepakati susunan pengurus inti. Ali Siswanto, S.Hi. dipercaya menduduki posisi Sekretaris, sedangkan Dodik Supriyatno ditetapkan sebagai Bendahara.

Pembentukan DPC ABPEDNAS Lumajang tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan BPD sekaligus meningkatkan kapasitas anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, kegiatan tersebut juga diwarnai dengan penerangan hukum dan sosialisasi pembentukan ABPEDNAS yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Lumajang. Kegiatan diikuti para ketua BPD yang mewakili kecamatan serta unsur media.

Materi penerangan hukum disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang,Luqman, terutama berkaitan dengan kedudukan, kewenangan dan tanggung jawab BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

BPD memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan desa. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, BPD antara lain memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai kewenangannya.

Hotep: ABPEDNAS Harus Jadi Wadah Penguatan BPD

Ketua terpilih DPC ABPEDNAS Lumajang, Mochamad Hotep, S.H., menyampaikan bahwa amanah yang diberikan melalui proses aklamasi tersebut merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan bersama seluruh pengurus dan anggota BPD.

Menurut Hotep, keberadaan ABPEDNAS di Lumajang tidak semata-mata untuk membentuk organisasi, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kapasitas anggota BPD.

“ABPEDNAS harus menjadi wadah untuk memperkuat kapasitas dan fungsi BPD. Kami ingin seluruh anggota BPD memahami dengan baik tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, sehingga mampu menjalankan amanah masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hotep.

Hotep juga menekankan pentingnya membangun hubungan kerja yang sehat antara BPD dan pemerintah desa. Menurutnya, hubungan tersebut harus diletakkan dalam kerangka kemitraan, komunikasi dan saling menghormati kewenangan masing-masing.

“BPD dan kepala desa memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda. Karena itu, yang harus dibangun adalah komunikasi dan kemitraan yang sehat. BPD menjalankan fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat, sementara pemerintah desa menjalankan pemerintahan desa. Semuanya harus berjalan sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Perkuat Pemahaman Permendagri 110/2016

Hotep menilai salah satu pekerjaan rumah organisasi ke depan adalah meningkatkan pemahaman anggota BPD terhadap regulasi yang mengatur kelembagaan BPD.

Salah satunya adalah Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, selain ketentuan dalam Undang-Undang Desa beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya.

Pemahaman regulasi dinilai penting agar anggota BPD tidak hanya memahami haknya, tetapi juga mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya secara proporsional.

“Ke depan kami akan mendorong peningkatan kapasitas anggota BPD melalui diskusi, sosialisasi regulasi, pelatihan dan forum komunikasi. Harapannya, BPD di Lumajang semakin profesional, memahami tupoksi dan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat secara tepat,” ujar Hotep.

Menuju Konsolidasi BPD se-Lumajang

Sementara itu, Ketua ABPEDNAS DPD Provinsi Jawa Timur Badrul Amali, S.H., M.H., CLa, sebelumnya melalui sambungan Zoom menjelaskan bahwa pembentukan DPC ABPEDNAS di kabupaten/kota merupakan bagian dari konsolidasi organisasi di Jawa Timur.

ABPEDNAS diarahkan menjadi wadah yang dapat memperkuat komunikasi dan kapasitas BPD di berbagai daerah. Penguatan tersebut juga diharapkan mampu mendorong anggota BPD semakin memahami batas kewenangan, mekanisme kerja serta tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Badrul juga menyampaikan rencana penguatan kerja sama ABPEDNAS dengan institusi kejaksaan secara berjenjang, baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya dalam peningkatan pemahaman hukum bagi anggota BPD.

Pengurus DPC ABPEDNAS Lumajang 2026–2031

Hasil pembentukan organisasi menetapkan:

Ketua: Mochamad Hotep, S.H.

Sekretaris: Ali Siswanto, S.Hi.

Bendahara: Dodik Supriyatno, S.S., C.Ht.

Dengan terbentuknya kepengurusan tersebut, DPC ABPEDNAS Lumajang diharapkan segera melakukan konsolidasi dengan BPD di seluruh kecamatan.

Tantangan ke depan bukan hanya bagaimana membangun organisasi, tetapi bagaimana menjadikan ABPEDNAS sebagai wadah peningkatan kapasitas, komunikasi dan penguatan fungsi BPD, sehingga keberadaan BPD benar-benar mampu menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif dan sesuai ketentuan hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *