Globaltoday.id | Lumajang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang mendorong penguatan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pembentukan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Lumajang.
Kegiatan berlangsung Kamis, 8 Oktober 2026, di ALKA Cafe & Resto Lumajang. kegiatan tersebut digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum anggota BPD sekaligus mendorong penguatan kelembagaan serta sinergitas BPD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Peserta kegiatan tidak hanya berasal dari unsur BPD, tetapi juga para ketua BPD desa yang mewakili kecamatan di Kabupaten Lumajang serta unsur media. Kehadiran media diharapkan turut memperkuat keterbukaan informasi mengenai fungsi, tugas dan peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD dan Kepala Desa Harus Berjalan dalam Prinsip Kemitraan
Dalam penerangan hukum tersebut, salah satu penekanan penting adalah hubungan antara BPD dengan kepala desa. Keduanya memiliki kedudukan dan kewenangan masing-masing sehingga hubungan kerja harus dibangun berdasarkan prinsip kemitraan, saling menghormati kewenangan, komunikasi dan koordinasi.
BPD bukan lembaga yang berada di bawah kepala desa. Sebaliknya, kepala desa juga bukan bawahan BPD. Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan harus bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPD memiliki fungsi penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa serta membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa.
Materi penerangan hukum disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, Luqman, dengan memberikan pemahaman mengenai kedudukan, tugas dan fungsi BPD serta pentingnya menjalankan kewenangan secara sesuai aturan.
Secara normatif, kedudukan dan fungsi BPD antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksanaannya. Ketentuan teknis mengenai BPD juga diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan desa juga berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan daerah sesuai kewenangan masing-masing daerah.
ABPEDNAS Didorong Hadir hingga Tingkat Kabupaten
Sementara itu, pembicara kedua, Ketua ABPEDNAS DPD Provinsi Jawa Timur Badrul Amali, SH, MH, CLa, melalui sambungan Zoom, memaparkan rencana pembentukan DPC-DPC ABPEDNAS di seluruh wilayah Jawa Timur.
Menurutnya, pembentukan organisasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas dan fungsi BPD sehingga anggota BPD memiliki wadah untuk meningkatkan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta persoalan yang dihadapi dalam menjalankan tugas di desa.
Keberadaan organisasi BPD diharapkan tidak hanya menjadi wadah komunikasi antaranggotanya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan BPD.
Badrul juga menjelaskan rencana kerja sama ABPEDNAS dengan institusi kejaksaan secara berjenjang, mulai dari tingkat nasional dengan Kejaksaan Agung, tingkat provinsi dengan Kejaksaan Tinggi, hingga tingkat kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri.
Kerja sama tersebut diarahkan pada penguatan pemahaman hukum bagi anggota BPD agar dalam menjalankan fungsi pengawasan, penyusunan kebijakan desa maupun penyaluran aspirasi masyarakat tetap berada dalam koridor hukum.
Anggota BPD Dituntut Pahami Tupoksi
Ke depan, anggota BPD dinilai perlu semakin memahami tugas dan kewenangannya. Pemahaman tersebut menjadi penting agar BPD mampu menjalankan fungsi secara profesional sekaligus menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah desa.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 secara khusus mengatur BPD, termasuk fungsi, tugas, hak, kewajiban, kelembagaan, hubungan kerja dengan pemerintah desa serta mekanisme pelaksanaan fungsi BPD.
Dengan pemahaman tersebut, BPD diharapkan mampu menjadi lembaga yang benar-benar mewakili masyarakat desa, terutama dalam menyerap aspirasi, menyampaikan aspirasi, membahas kebijakan desa bersama kepala desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai batas kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Rencana pembentukan ABPEDNAS Kabupaten Lumajang pun dinilai menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kapasitas antar-BPD, sekaligus membangun hubungan yang lebih sehat antara BPD, pemerintah desa, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat.
Kejari Lumajang sendiri melalui kegiatan penerangan hukum tersebut menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman hukum bagi anggota BPD agar pelaksanaan tugas dan kewenangan di tingkat desa dapat berjalan secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. ***






