Globaltoday.id | Lumajang — Pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lumajang mendapat sorotan dari kalangan pelaku usaha jasa konstruksi. Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) DPC Kabupaten Lumajang, Abdullah, SE, MM, menilai masih diperlukan pembenahan dalam hal komunikasi, keterbukaan informasi, serta pemerataan kesempatan bagi perusahaan jasa konstruksi dalam mengikuti pekerjaan pemerintah.
Saat ditemui awak media, Abdullah mengatakan pihaknya selama ini berupaya membangun komunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Namun, menurut dia, baru beberapa OPD yang secara aktif membuka ruang komunikasi dengan asosiasi konstruksi.
“Yang mau berkoordinasi dengan asosiasi konstruksi baru dua, yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR. Sementara OPD yang lain kami berharap lebih terbuka dan mau berkomunikasi dengan asosiasi,” ujar Abdullah.
Soroti Distribusi Paket Pekerjaan
Menurut Abdullah, komunikasi antara pemerintah daerah dan asosiasi jasa konstruksi penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai prinsip transparansi dan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Ia juga menyoroti adanya kondisi di lapangan yang menurutnya perlu mendapat perhatian, yakni terdapat perusahaan yang disebut dapat mengerjakan lebih dari lima paket pekerjaan.
Abdullah mengaitkan kondisi tersebut dengan ketentuan mengenai Sisa Kemampuan Paket (SKP). Namun, penerapan batas paket pekerjaan harus dilihat berdasarkan jenis pengadaan, kualifikasi usaha, nilai pekerjaan, serta ketentuan pengadaan yang berlaku pada masing-masing paket.
“Kalau memang ada satu CV yang mengerjakan lebih dari lima paket, ini harus dilihat regulasinya. Jangan sampai terjadi ketidakadilan bagi perusahaan lain yang juga memiliki kemampuan dan tenaga profesional,” katanya.
Muncul Dugaan, Diminta Dibuktikan
Abdullah bahkan menduga kurang terbukanya sejumlah OPD dalam berkomunikasi dengan asosiasi berpotensi menimbulkan praktik yang tidak sehat dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui data dan pemeriksaan terhadap proses pengadaan masing-masing paket pekerjaan.
“Kami tidak ingin menuduh pihak tertentu. Tetapi kalau ada indikasi ketidakberesan, tentu harus dibuka dan diperiksa secara transparan. Semua pelaku usaha harus mendapatkan kesempatan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan sejak tahap perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan proyek menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya persepsi adanya perlakuan khusus terhadap perusahaan tertentu.
Dorong Pemerintah Bangun Komunikasi
Abdullah berharap Pemerintah Kabupaten Lumajang dapat memperkuat komunikasi dengan asosiasi perusahaan jasa konstruksi. Menurutnya, asosiasi tidak semestinya diposisikan sebagai pihak yang berseberangan dengan pemerintah, melainkan dapat menjadi mitra dalam memberikan masukan terkait kondisi dunia usaha konstruksi di daerah.
“Kami berharap pelaksanaan proyek di masing-masing OPD bisa terdistribusi secara merata dan berkeadilan. Komunikasi antara OPD dengan asosiasi konstruksi juga harus berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerataan pekerjaan bukan berarti membagi proyek secara sembarangan, tetapi memastikan seluruh proses tetap berdasarkan kualifikasi, kemampuan perusahaan, persyaratan tender atau pengadaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan komunikasi yang lebih terbuka, kata Abdullah, pelaku jasa konstruksi dapat memahami kebijakan pemerintah sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lapangan.
Transparansi Pengadaan Jadi Kunci
Sorotan terhadap proyek infrastruktur daerah tersebut juga menjadi pengingat bahwa pengadaan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip yang berlaku, antara lain transparan, bersaing, adil dan akuntabel.
Karena itu, apabila terdapat dugaan perusahaan tertentu memperoleh atau mengerjakan paket pekerjaan dalam jumlah yang melampaui ketentuan, persoalan tersebut idealnya diperiksa berdasarkan dokumen pengadaan dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan jumlah paket yang terlihat di lapangan.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan ruang komunikasi yang proporsional kepada asosiasi konstruksi dan pelaku usaha tanpa mengganggu independensi proses pemilihan penyedia.
Globaltoday.id berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemkab Lumajang atau OPD terkait mengenai sorotan Gapeksindo tersebut, khususnya mengenai mekanisme distribusi paket pekerjaan dan penerapan ketentuan SKP.
