Globaltoday.id | Lumajang — Suasana Balai Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Sabtu (3/10/2026), diwarnai aksi penyampaian aspirasi warga Dusun Kedungpakis. Sejumlah warga mendesak agar Kepala Dusun (Kasun) Kedungpakis, Khairul Ahmad Hidayat, berhenti dari jabatannya menyusul sejumlah persoalan dan pengaduan warga yang selama ini dipersoalkan.
Pertemuan yang berlangsung di Balai Desa Pasirian tersebut pada awalnya merupakan agenda klarifikasi atas pengaduan masyarakat terhadap Kasun Kedungpakis, sebagaimana surat Kepala Desa Pasirian kepada para ketua RT di wilayah Dusun Kedungpakis.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Pasirian, Ir.Sugeng, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur Pemerintah Desa Pasirian, serta perwakilan Kecamatan Pasirian yang dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pasirian, Muis.
Warga yang datang tidak hanya terdiri atas ketua dan pengurus RT. Sejumlah warga yang mengaku berkepentingan langsung dengan persoalan yang diadukan juga hadir dan menyampaikan aspirasinya.
Sejumlah Persoalan Dipersoalkan Warga
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka kaitkan dengan pelayanan dan tanggung jawab Kasun Kedungpakis.
Di antaranya berkaitan dengan dugaan belum terselesaikannya pembayaran atau penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persoalan pemasangan CCTV yang menggunakan dana dusun, serta pengurusan tanah, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun jalur reguler, yang menurut warga sertifikatnya belum kunjung selesai.
Berbagai persoalan tersebut menjadi bahan klarifikasi antara warga, pemerintah desa, pihak kecamatan dan Kasun Kedungpakis.
Penting ditegaskan, persoalan tersebut merupakan pengaduan dan tudingan warga yang masih harus diverifikasi berdasarkan dokumen serta pemeriksaan pihak berwenang, sehingga belum dapat disebut sebagai tindak pidana atau penggelapan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sekcam: Ada Dua Persoalan Berbeda
Sekcam Pasirian, Muis , dalam memberikan arahan menjelaskan bahwa pihak kecamatan sebelumnya telah memanggil pihak yang bersangkutan untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang diadukan masyarakat.
Menurutnya, dalam pertemuan sebelumnya, Kasun Kedungpakis telah menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan berbagai tanggung jawabnya secara bertahap.
Namun, Sekcam juga menjelaskan bahwa dalam persoalan yang berkembang saat ini terdapat dua hal berbeda, yakni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan dan tuntutan warga mengenai pemberhentian kepala dusun.
“Ini ada dua hal yang berbeda, pertama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, yang kedua terkait pemberhentian,” jelasnya dalam forum tersebut.
Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa Dijelaskan
Dalam kesempatan tersebut, Sekcam juga menjelaskan mengenai mekanisme pemberhentian perangkat desa, termasuk kepala dusun.
Ia menerangkan bahwa terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pemberhentian perangkat desa, antara lain meninggal dunia, mengalami sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas secara permanen, serta tersangkut perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sementara apabila persoalan yang muncul adalah desakan masyarakat karena perangkat desa dinilai tidak lagi mampu menjalankan tugasnya, terdapat mekanisme administratif yang harus ditempuh.
Kepala desa terlebih dahulu memberikan teguran secara bertahap melalui SP 1, SP 2 dan SP 3. Proses tersebut, menurut penjelasan Sekcam, harus dikonsultasikan dengan camat dan dilengkapi berita acara pada setiap tahapan.
“Kalau camat menyetujui, kemudian baru diusulkan kepada bupati. Itu prosedurnya,” jelasnya.
Warga Tolak Permintaan Maaf, Minta Kasun Mundur Malam Itu Juga
Suasana pertemuan kemudian semakin menghangat ketika Kasun Kedungpakis, Khairul Ahmad Hidayat, menyampaikan pengakuan atas kesalahan yang dipersoalkan warga serta meminta maaf.
Ia juga menyatakan kesanggupannya untuk melakukan perbaikan dan menyelesaikan berbagai tanggungannya kepada masyarakat, termasuk persoalan PBB dan pengurusan tanah.
Namun, pernyataan tersebut belum mampu meredakan tuntutan warga.
Warga tetap meminta agar Khairul Ahmad Hidayat mengundurkan diri pada malam itu juga. Mereka menyatakan tidak lagi menginginkan proses pemberhentian melalui tahapan teguran sampai SP 3, melainkan meminta yang bersangkutan mengambil keputusan sendiri untuk meninggalkan jabatan kepala dusun.
Ketua BPD Ikut Mendorong Pengunduran Diri
Dalam dinamika mediasi tersebut, Ketua BPD Pasirian, Anang, juga meminta Khairul Ahmad mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya.
Setelah melalui proses dialog dan desakan warga, akhirnya tuntutan tersebut diterima.
Khairul Ahmad Hidayat kemudian menulis dan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai Kepala Dusun Kedungpakis pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Dengan demikian, pengunduran diri tersebut menjadi titik akhir dari pertemuan yang sebelumnya berlangsung sebagai agenda klarifikasi pengaduan masyarakat.
Warga Tetap Minta Tanggung Jawab Diselesaikan
Meski pengunduran diri akhirnya dilakukan, warga menegaskan bahwa persoalan tanggung jawab yang sebelumnya mereka persoalkan tidak otomatis dianggap selesai.
Mereka meminta Khairul Ahmad Hidayat tetap menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi tanggungannya, terutama terkait PBB serta pengurusan tanah warga, sesuai data dan kewajiban yang dapat dibuktikan.
Pemerintah desa diharapkan turut melakukan pendataan dan memastikan penyelesaian berbagai persoalan tersebut dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Peristiwa di Balai Desa Pasirian ini sekaligus menunjukkan bahwa ketika terjadi persoalan pelayanan pemerintahan di tingkat dusun, komunikasi, klarifikasi, pemeriksaan dokumen dan mekanisme administratif tetap diperlukan untuk memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk persoalan dugaan penyalahgunaan dana atau PBB, pembuktian tetap menjadi ranah pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Pengunduran diri dari jabatan juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, sehingga setiap dugaan harus tetap dibuktikan melalui proses yang berlaku.
Globaltoday.id | Lumajang
Mengabarkan fakta, menjaga keberimbangan.
