Saat “Candaan” Menjadi Tindak Pidana: Memahami Pelecehan Seksual dalam KUHP Nasional

Hukum, Nasional75 Dilihat

Oleh : Yuni Kartika, S.H., M.H.

Advokat & Legal Consultant

Pelecehan seksual masih sering dianggap sebagai candaan, persoalan pribadi, atau sekadar perilaku tidak sopan. Padahal, apabila memenuhi unsur tindak pidana, perbuatan tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 berlaku. Salah satu ketentuan yang penting diperhatikan adalah Pasal 414 sampai dengan Pasal 423 mengenai perbuatan cabul. Pasal 423 secara tegas menyatakan bahwa Pasal 414 sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

Apa yang Diatur?
Secara sederhana, ketentuan tersebut mencakup antara lain:

– perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;

– perbuatan cabul terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya;

– perbuatan cabul terhadap anak;

– membujuk atau menggerakkan anak untuk melakukan atau membiarkan dirinya dicabuli;

– penyalahgunaan hubungan atau kewenangan tertentu;

– memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul;

– serta melibatkan atau menyerahkan anak untuk tujuan percabulan atau perbuatan melanggar kesusilaan.

Artinya, kekerasan seksual tidak selalu harus berbentuk kekerasan fisik. Bujukan, penyesatan, penyalahgunaan hubungan tertentu, maupun kondisi korban juga dapat menjadi bagian penting dalam menentukan penerapan pasal.

Pandangan Saya sebagai Advokat

Menurut saya, masyarakat perlu berhenti menganggap pelecehan seksual sebagai persoalan sepele. Namun, di sisi lain, penentuan seseorang telah melakukan tindak pidana juga tidak boleh hanya berdasarkan tuduhan atau persepsi.

Dalam setiap perkara, harus dilihat apa perbuatannya, siapa korbannya, bagaimana perbuatan dilakukan, kondisi korban, hubungan pelaku dan korban, serta bukti yang tersedia.

Karena itu, korban yang mengalami dugaan kekerasan seksual sebaiknya tidak menghapus pesan, rekaman, foto, video, atau bukti lainnya. Dokumentasikan kronologi dan, bila diperlukan, dapatkan pendampingan hukum.

KUHP Nasional juga perlu dipahami bersama dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memberikan pengaturan mengenai penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.

Intinya, pelecehan seksual bukan sekadar persoalan moral. Ketika unsur pidananya terpenuhi, hukum dapat meminta pertanggungjawaban pelaku dan memberikan perlindungan terhadap korban.

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan edukasi hukum dan bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan fakta dan alat bukti dalam masing-masing perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *