Pentingnya Perjanjian Perkawinan untuk Kepastian Hukum Suami Istri

Headline, Nasional147 Dilihat
Oleh: Yuni Kartika, S.H., M.H. (Advokat)

 

GLOBALTODAY.ID – Perkawinan tidak hanya menyangkut hubungan suami dan istri, tetapi juga menimbulkan akibat hukum, terutama mengenai harta, penghasilan, utang, dan tanggung jawab keluarga.

Karena itu, pasangan suami istri dapat mempertimbangkan perjanjian perkawinan sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum.

Perjanjian perkawinan dapat mengatur status harta sebelum maupun selama perkawinan, penghasilan masing-masing, kepemilikan aset, utang, hingga pengelolaan keuangan rumah tangga.

Perjanjian ini bukan berarti pasangan tidak saling percaya. Justru, perjanjian dapat menjadi bentuk keterbukaan agar masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya sejak awal.

Hal yang tidak kalah penting adalah pengaturan mengenai nafkah dan kebutuhan keluarga, termasuk kebutuhan anak. Hak dan kewajiban tersebut perlu dipahami dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, perjanjian perkawinan juga dapat dibuat selama perkawinan, berdasarkan kesepakatan suami dan istri, sebagaimana perkembangan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Namun, perjanjian perkawinan bukan sekadar surat biasa. Isi dan klausulnya harus disusun secara hati-hati agar jelas, tidak menimbulkan multitafsir, serta tidak bertentangan dengan hukum maupun hak pihak ketiga.

Pada akhirnya, perjanjian perkawinan bukan tentang mempersiapkan perpisahan, tetapi tentang mempersiapkan kepastian.

Adv. Yuni Kartika, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *