Globaltoday.id, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan kerja bakti lingkungan (korvei) secara rutin serta pelaporan pengelolaan sampah sebagai bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 100.3.4.2/114/427.47/2026 yang ditandatangani oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati pada 9 Maret 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah serta kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penguatan Gerakan Nasional Indonesia ASRI.
Dalam kebijakan itu, seluruh unsur pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga masyarakat umum diajak untuk berpartisipasi aktif menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan di Kabupaten Lumajang.
Gerakan Indonesia ASRI sendiri memiliki empat fokus utama, yakni menciptakan lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan indah. Upaya tersebut meliputi penataan lingkungan berbasis mitigasi bencana, penguatan sanitasi dan air bersih, pengelolaan sampah terpadu, serta penataan ruang publik agar lebih rapi dan nyaman.
Salah satu langkah konkret yang diwajibkan dalam surat edaran tersebut adalah pelaksanaan kegiatan kerja bakti lingkungan secara rutin setiap hari Selasa dan Jumat. Kegiatan ini dilakukan selama 30 hingga 60 menit sebelum aktivitas kerja atau kegiatan operasional dimulai.
Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan program Gerakan Jum’at ASRI, yaitu kegiatan bersih lingkungan yang dilakukan secara serentak oleh perangkat daerah, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat. Kegiatan ini dapat diawali dengan olahraga bersama sebelum pelaksanaan kerja bakti, tanpa mengganggu pelayanan publik.
Lokasi kegiatan difokuskan pada area strategis dan ruang publik, seperti jalan utama, fasilitas umum, pasar, sekolah, kawasan permukiman, bantaran sungai, pesisir, taman, serta ruang publik lainnya.
Adapun kegiatan kerja bakti meliputi pembersihan dan pengumpulan sampah, pemilahan sampah berdasarkan jenisnya, penertiban spanduk maupun baliho liar, serta penataan lingkungan agar terlihat lebih bersih dan tertata.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumbernya menjadi tiga kategori utama, yakni sampah organik, anorganik, dan residu. Masyarakat juga didorong menerapkan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah berkelanjutan, sekaligus menghindari praktik pembakaran sampah yang dapat mencemari lingkungan.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, setiap unit kerja maupun wilayah diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan korvei secara rutin dengan mencantumkan jumlah atau volume sampah yang berhasil dikelola.
Pelaporan tersebut dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan oleh pemerintah daerah, sementara koordinasi di tingkat kecamatan dan desa dilakukan oleh camat bersama perangkat wilayah masing-masing.
Data yang terkumpul nantinya akan menjadi bahan evaluasi kinerja pengelolaan sampah di Kabupaten Lumajang. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup bertugas menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kebersihan kepada Bupati Lumajang setiap bulan.
Selain itu, Inspektorat Daerah juga diberi tanggung jawab untuk melakukan pengawasan, dokumentasi, serta pelaporan kegiatan kebersihan lingkungan yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan program Jum’at ASRI.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap kesadaran kolektif masyarakat terhadap kebersihan lingkungan semakin meningkat. Dengan keterlibatan berbagai pihak, gerakan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Lumajang.






