Globaltoday.id, Lumajang – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) mulai memberlakukan kebijakan pengendalian penggunaan gadget bagi siswa maupun guru di lingkungan sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB. Aturan ini direncanakan mulai diterapkan pada April 2026 sebagai langkah menciptakan proses belajar yang lebih sehat dan terarah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Agama, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Regulasi ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dengan masa uji coba pada pekan pertama April, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi di masing-masing sekolah sebelum diberlakukan secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan pemanfaatan gadget di lingkungan pendidikan tetap mendukung proses pembelajaran yang aman, sehat, dan membangun karakter peserta didik,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Dalam kebijakan tersebut, siswa sebenarnya masih diperbolehkan membawa telepon genggam ke sekolah. Namun penggunaannya harus mendapat persetujuan orang tua atau wali dan hanya untuk kepentingan pembelajaran.
Selama proses belajar berlangsung, ponsel wajib berada dalam kondisi tidak aktif atau disimpan di tempat yang telah ditentukan oleh guru. Penggunaan perangkat elektronik hanya diperbolehkan ketika dibutuhkan untuk kegiatan belajar yang dipandu oleh tenaga pendidik.
Pemanfaatan gadget juga dibatasi untuk kegiatan yang bersifat edukatif, seperti mengakses sumber belajar digital, mengikuti kuis atau asesmen daring, melakukan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta pengumpulan tugas secara digital.
Sebaliknya, penggunaan perangkat untuk aktivitas di luar kebutuhan belajar tidak diperkenankan. Termasuk di antaranya membuka konten hiburan saat pelajaran berlangsung, mengambil foto atau video tanpa izin, serta aktivitas yang melanggar privasi.
Dindik Jatim juga menegaskan larangan terhadap berbagai aktivitas digital yang berpotensi merugikan siswa, seperti *perundungan siber (cyberbullying)*, penyebaran informasi palsu atau hoaks, serta akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan norma pendidikan.
Selain itu, sekolah tetap diperbolehkan memberikan ruang penggunaan gadget secara terbatas pada waktu istirahat. Namun Dindik mendorong siswa untuk lebih banyak berinteraksi secara langsung dengan teman sebaya guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan sosial.
Bagi siswa yang melanggar aturan, sekolah dapat memberikan sanksi edukatif secara bertahap. Bentuknya mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara perangkat, hingga pembinaan lebih lanjut sesuai tingkat pelanggaran.
Untuk kasus yang tergolong berat, seperti kecurangan saat ujian atau penyalahgunaan serius perangkat digital, penanganannya akan mengikuti aturan disiplin yang berlaku di masing-masing sekolah.
Sebagai bentuk komitmen bersama, para siswa juga akan diminta menandatangani surat pernyataan terkait penggunaan gadget di sekolah yang diketahui oleh orang tua atau wali.
Menurut Aries, kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sekaligus memastikan teknologi dimanfaatkan secara bijak.
“Teknologi digital memang penting dalam pendidikan, tetapi penggunaannya harus tetap terarah agar tidak mengganggu konsentrasi belajar dan perkembangan karakter siswa,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan gadget tanpa pengawasan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti paparan konten yang tidak layak, kecanduan perangkat digital, hingga menurunnya interaksi sosial antar siswa.
Karena itu, Dinas Pendidikan Jawa Timur mengajak seluruh pihak, mulai dari kepala sekolah, guru, orang tua, hingga siswa untuk bersama-sama mendukung penerapan kebijakan tersebut demi menciptakan proses pendidikan yang lebih sehat, aman, dan berkualitas.
