Globaltoday.id, Lumajang – Aktivitas pertambangan pasir di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, mendadak berhenti total, Rabu, 4/3/2026 (sekitar pukul 12.30 WIB), setelah 2 unit mobil tim dari Bareskrim Mabes Polri melakukan operasi penindakan di lokasi tambang.
Dalam operasi tersebut, aparat melakukan penyegelan terhadap area tambang milik PT Pasir Duta Semeru (PDS). Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dugaan Penambangan Melewati Batas Izin
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah titik tambang di kawasan Sumberwuluh. Dari hasil pengecekan legalitas dan verifikasi koordinat, ditemukan satu area yang diduga berada di luar batas wilayah konsesi yang diizinkan.
Temuan inilah yang kemudian memicu tindakan tegas berupa pemasangan garis penyegelan (police line) di lokasi tambang.
“Sekitar setengah satu siang 2 mobil petugas datang. Tidak lama kemudian langsung dipasangi garis. Aktivitas berhenti total,” ujar warga berinisial SR yang mengaku berada tidak jauh dari lokasi saat operasi berlangsung.
Alat Berat dan Truk Diamankan
Tak hanya menyegel area, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat jenis backhoe yang sedang beroperasi. Beberapa unit dump truck yang berada di dalam area tambang juga tidak diperbolehkan keluar dan dijadikan barang bukti.
“Alat berat dan truk yang ada di lokasi langsung diamankan dan dipasang police line. Tidak boleh keluar,” tambah SR.
Langkah ini mengindikasikan bahwa aparat tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif, melainkan telah masuk pada tahap penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dalam regulasi pertambangan, aktivitas eksploitasi wajib sesuai dengan koordinat dan luas wilayah yang tertuang dalam izin resmi. Penambangan di luar wilayah tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kegiatan tanpa izin pada lokasi tersebut, yang dapat berimplikasi pidana.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dijerat ketentuan pidana dalam undang-undang pertambangan mineral dan batubara, termasuk ancaman sanksi administratif berupa pencabutan izin, denda, hingga pidana penjara bagi pihak yang bertanggung jawab.
Dampak Lingkungan dan Pengawasan
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik tambang pasir di wilayah selatan Lumajang. Aktivitas tambang di kawasan aliran lahar Gunung Semeru selama ini menjadi sumber ekonomi sekaligus memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan tata kelola izin.
Pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana pengawasan rutin dilakukan terhadap titik koordinat tambang aktif. Apakah pelanggaran terjadi dalam waktu singkat, atau sudah berlangsung lama sebelum akhirnya terdeteksi?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Pasir Duta Semeru terkait penyegelan tersebut. Aparat juga belum menyampaikan secara rinci luasan area yang diduga berada di luar izin maupun potensi kerugian negara atau dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Penyelidikan Berlanjut
Operasi yang dilakukan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri menunjukkan bahwa penanganan perkara ini mendapat perhatian serius di tingkat pusat. Saat ini, proses pendalaman masih berlangsung untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Sementara itu, aktivitas pertambangan di titik yang disegel berhenti total, dan garis polisi masih terpasang di lokasi.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya soal produksi dan keuntungan ekonomi, tetapi juga kepatuhan hukum dan tanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
