Globaltoday.id, Lumajang – Polemik penetapan Petugas Haji Daerah (PHD) dari Kabupaten Lumajang mencuat ke publik setelah salah satu peserta terpilih, Imron Fauzi, menyatakan dirinya diganti tanpa pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.
Imron sebelumnya ditetapkan sebagai peserta lolos seleksi PHD berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2025. Dalam surat tersebut, ia dinyatakan lolos untuk layanan bimbingan haji dengan nomor urut 47. Penetapan itu kemudian dikuatkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2025, yang mencantumkan Imron Fauzi sebagai salah satu PHD dari Kabupaten Lumajang dengan nomor urut 197.
Namun, seiring berjalannya waktu, Imron mengaku tidak pernah dihubungi oleh Kementerian Agama Kabupaten maupun Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mengikuti bimbingan teknis maupun manasik haji. Kabar bahwa dirinya telah digantikan mulai terdengar dari berbagai pihak.
Kecurigaan itu terbukti dua hari lalu, ketika Pemerintah Kabupaten Lumajang menggelar acara pelepasan jamaah haji di Pendopo Kabupaten bersama Bupati Lumajang. Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Kemenag Lumajang, Faisol, membacakan nama tiga orang PHD yang akan berangkat. Padahal, sesuai ketentuan, jumlah PHD seharusnya empat orang.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai pergantian tersebut ( 8/5 ), Imron menjawab singkat. “Saya tidak tahu, karena sampai hari ini saya belum pernah menerima surat pembatalan PHD saya,” ujarnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa saat menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check up), dirinya tidak diberi hasil karena belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga batas akhir pelunasan 20 Maret. “Saya tidak membayar Bipih karena PHD seharusnya dibiayai oleh APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 25 Ayat 3,” kata Fauzi.
Menurutnya, peserta PHD lainnya bersedia membayar dengan biaya pribadi. Fauzi sendiri telah mengirim surat kepada Bupati Lumajang untuk mempertanyakan soal pembiayaan PHD sesuai undang-undang. Surat itu dijawab oleh Sekretaris Daerah dengan menyatakan bahwa sejak 2019 hingga sekarang, Pemkab Lumajang belum pernah menganggarkan biaya PHD dari APBD.
Menanggapi jawaban tersebut, Fauzi mengaku kecewa. “Kok bisa pemerintah daerah berani melawan hukum dengan tidak mematuhi undang-undang? Kalau pemerintah saja melanggar, bagaimana masyarakat bisa percaya?” ungkapnya.
Kasus ini kini sedang dalam pendampingan kuasa hukumnya, Slamet. Pihaknya tengah mengkaji langkah hukum atas keputusan sepihak yang dianggap merugikan kliennya. ( Dodik )
