Mall Mr. DIY Pasirian dibuka, Diduga Tak Kantongi Izin PBG dan Langgar Aturan Parkir

Globaltoday.id, Lumajang, 17 Maret 2025- Pembukaan Mall Mr. DIY di Kota Pasirian, pada hari Minggu, 16 Maret 2025, menuai kontroversi. Pusat perbelanjaan ini disinyalir belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) serta melanggar aturan parkir dengan memanfaatkan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan pengunjung.

Dari pantauan tim Globaltoday, sejak peresmian, arus lalu lintas di sekitar lokasi mall mengalami sedikit kemacetan akibat kendaraan yang parkir di bahu jalan. Pejalan kaki pun terpaksa berjalan dibadan jalan karena trotoar dipenuhi kendaraan roda dua.

Klarifikasi dari DPMPTS Lumajang

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Lumajang, Mustajib , saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada data izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Mall Mr. DIY Pasirian.

” Belum ada ( izin PBG), kalau ada, maka di sistem OSS akan muncul. Informasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( DPKP) juga belum ada permohonan PBG untuk Mall Mr. DIY Pasirian, ” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa data yang ada di sistem OSS justru terkait PBG reklame milik Mr. DIY Lumajang, bukan untuk bangunan mall di Pasirian.

Aturan Perizinan Mall yang Harus Dipenuhi

Mengacu pada regulasi yang berlaku, pendirian pusat perbelanjaan wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Izin Usaha Berbasis OSS

• Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 5 Tahun 2021, setiap usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB) melalui sistem OSS.

2. Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG)

• Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, bangunan komersial harus memiliki PBG sebelum beroperasi. Salah satu syaratnya adalah menyediakan lahan parkir yang sesuai dengan ketentuan.

3. Ketentuan Lahan Parkir

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 mewajibkan pusat perbelanjaan menyediakan area parkir sendiri, bukan menggunakan trotoar atau bahu jalan.

Sejauh ini, pihak pengelola Mall Mr. DIY Pasirian belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Sementara itu, masyarakat dan pengguna jalan meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan semua aturan dipatuhi, mengingat arus lalu lintas di jalan raya tersebut dilalui kendaraan besar dan truk-truk besar bermuatan pasir.

Akankah mall Ini tetap beroperasi tanpa izin yang lengkap? Atau ada tindakan dari pemerintah? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. Dodik