Kaur, Globaltoday.id- Berpedoman pada Undang-undang No.32 Tahun 2004 dan Undang-undang No.14 Tahun 2008 Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) kembali bergerak melakukan permohonan Hearing lintas komisi di DPRD Kaur sebagai bentuk kelanjutan dari kegiatan unjuk rasa damai kemarin agar suasana tuntutan masyarakat agar PT. DSJ segera ditutup dikarenakan indikasi pelanggaran yang selama ini diabaikan baik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten kaur, DPRD Kaur bahkan pihak Kepolisian Resor (Polres) kaur.
Koordinator hearing Suharman mengatakan dengan tegas,“Bahwa hari ini Kamis 21 Desember 2023 sengaja kita masukkan permohonan hearing lintas Komisi ke DPRD Kaur sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan unjuk rasa damai kemarin. Kita ingin menjadikan DPRD Kaur sebagai perpanjangan tangan kami selaku masyarakat agar menghadirkan Bupati Kaur langsung dan Kepala Dinas Keuangan Kaur yang membawa langsung bukti setoran selama ini sejak berdirinya perkebunan PT. DSJ ke Kas daerah Kabupaten Kaur,” tuturnya.
“Inipun kita minta penyerahannya kepada kita PPSS sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diatur dalam Undang-undang, begitu juga Dinas Pertanian yang membawa langsung daftar kelompok tani beserta Nama-nama anggotanya yang menurut pihak PT. DSJ ini sudah ada sebagi penerima plasma, serta menghadirkan BPN Kaur yang diminta membawa bukti pernyataan bahwa PT. DSJ belum memiliki HGU, begitu juga pihak perusahaan harus membawa dokumen daftar nama dan rekomendasi serta kelompok tani yang telah menerima plasma selama ini, agar adanya keterbukaan pada saat hearing nanti,” imbuhnya.
Suherman menambahkan, bahwa dirinya sangat mengharapkan pihak DPRD Kaur untuk memastikan betul adanya pihak-pihak terkait tersebut membawa semua soft copy dokumen tersebut saat acara hearing sebagai bentuk kongkrit bahwa harus dituntaskan permasalahan ini, agar fungsi Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif berjalan sebagaimana mestinya dalam permasalahan perkebunan PT. DSJ tersebut.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) DPRD Kaur Yudisuan, S.H menuturkan, akan segera menyampaikan surat tersebut kepada unsur pimpinan DPRD Kaur agar kegiatan ini segera dilaksanakan. Namun, bila belum bisa terlaksana sebagai mana permohonan pemohon pada hari Rabu 27 Desember 2023 dirinya akan selalu berkoordinasi dengan kawan-kawan PPSS sebagai pemohon hearing.
“Nanti kami akan sampaikan perihal permohonan surat hearing pemohon kepada unsur pimpinan DPRD, kami akan terus berkoordinasi dengan kawan-kawan sembari menunggu keputusan dari unsur DPRD Kabupaten Kaur atas surat hearing dari pemohon, kami berharap akan kawan-kawan sekalian bersabar,” ujarnya.
Pewarta | Ilham
