Ormas Pijar Minta Kejati Usut Sampai Tuntas Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana BOS Tahun 2020

Hukum, Seluma631 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Sekretaris Umum Organisasi Masyarakat Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Ormas Pijar) Insitute Provinsi Bengkulu Jon Sisuardi atau yang akrab dipanggil Andre secara resmi melaporkan perkara penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Dan BOS Kinerja SD dan SMP Tahun 2020 pada Selasa, (26/9/2023) ke Dispendik Seluma, Kejari Seluma dengan tembusan Kejati Bengkulu, Setda Seluma, Bupati Seluma, Ketua Komisi III DPR RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Agung RI.

Saat dikonfirmasi tim media Globaltoday.id Andre menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut meliputi beberapa nama yang juga ikut serta dan menikmati hasil dari penyimpangan penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja SD dan SMP pada Tahun 2020. Beberapa nama tersebut sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu.

“Kami meminta agar kiranya Kejati Bengkulu melakukan dan segera memproses penegakan hukum terhadap orang-orang yang terlibat dan patut dijadikan tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja SD dan SMP Tahun 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma pada Tahun 2020 yang lalu,” jelasnya.

Andre menambahkan, bahwa proyek pengadaan tersebut terdiri dari, (1) Pengadaan Laptop, (2) Termogan dan Hand Sanitizer untuk SD dan SMP, (3) Pembelian printer untuk SD, (4) Pembelian Infokus untuk SD dan SMP, (5) Peralatan cuci tangan untu SD dan SMP, (6) Pembelian masker untuk SD dan SMP, (7). Berdasarkan Audit tim BPKP dalam proyek pengadaan tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 582.200.000.

“Kasus ini sangat jelas, mereka melakukan korupsi berjama’ah terkait proyek pengadaan tersebut. Namun, perkara itu kenapa hanyalah Emzaili Hambali yang hanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah di vonis oleh Kejati Bengkulu selama 1 Tahun 3 Bulan penjara?. Sedangkan mereka dalam hal ini yang juga ikut serta dan menikmati korupsi proyek pengadaan tersebut sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati Bengkulu?. Kami meminta dengan tegas agar pihak Kejati Bengkulu segera menetapkan nama-nama yang terlibat korupsi proyek pengadaan Tahun 2020 itu sebagai tersangka,” tegas Andre.

Diketahui sebelumnya, dugaan korupsi anggaran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja SD dan SMP di Kabupaten Seluma Tahun 2020 berujung ditetapkannya tersangka. Kejati Bengkulu tak main-main dalam menetapkan tersangka, akan tetapi pada saat itu hanyalah Kepala Dinas (Kadis) Dispendikbud Seluma Emzaili Hambali yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu dan tak menutup kemungkinan akan ada nama-nama tersangka yang lain.

Berikut beberapa Nama, Jabatan sebelum dan sesudah perkara, serta penyedia barang yang diduga ikut serta dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang di Dispendikbud Tahun 2020:

I. Aparatur Sipil Negara

-> Sukiman, S.Pd

  • Jabatan saat perkara: Kabid SMP Dispendikbud Seluma.
  • Jabatan saat ini : Pensiunan PNS.

-> Juliadi, S.Pd, M.Pd

  • Jabatan saat perkara: Kabid SD Dispendikbud Seluma.
  • Jabatan saat ini: Kepala UPTD Pendidikan Seluma.

-> Zesman Baijuri, S.Pd

  • Jabatan saat perkara: Kasi Kurikulum Bidang SD Dispendikbud Seluma.
  • Jabatan saat ini: Staff Bidang Kebudayaan Dispendikbud Seluma.

-> Marwan, S.Pd, M.Pd

  • Jabatan saat perkara: Kasi Kurikulum Bidang SMP Dispendikbud Seluma.
  • Jabatan saat ini: Kasi Kurikulum Bidang SMP Dispendikbud Seluma.

-> Alinin, S.Pd

  • Jabatan saat perkara: Kepala UPTD Pendidikan SA/SAM.
  • Jabatan saat ini: Staff Bidang PAUD Dispendikbud Seluma.

-> Etha Hartoni, S.Pd, M.Pd

  • Jabatan saat perkara: Kepala UPTD Pendidikan Talo.
  • Jabatan saat ini: Lurah Kelurahan Masmambang.

-> Yuri Aini, SE

  • Jabatan saat perkara: Staff Bidang SD Dispendikbud Seluma.
  • Jabatan saat ini : Staff Bidang SD Dispendikbud Seluma.

-> Linda Marliati, S.Sos

  • Jabatan saat perkara: Staff Bidang SD Dispendikbud Seluma.
  • Jabatan saat ini: Kasi Sarpras Bidang SMP Dispendikbud Seluma.

-> Heri

  • Jabatan saat perkara: Staff Honorer Bidang SD Dispendikbud Seluma.
  • Jabatan saat ini: Staff Honorer Bidang SD Dispendikbud Seluma.

II. Penyedia Barang

-> Heliana, S.P

  • Jabatan saat perkara: Manager Biru Teknologi Komputer Bengkulu.
  • Jabatan saat ini: Manager Biru Teknologi Komputer Bengkulu.

-> Pipit Dhika Junjunan

  • Jabatan saat perkara: Pemilik bengkel las Arafah.
  • Jabatan saat ini: Pemilik bengkel las Arafah.

-> Yuliarti, S.Pd

  • Jabatan saat perkara: Pemilik toko dan foto copy Farel Serambi Gunung, Kecamatan Talo.
  • Jabatan saat ini: Pemilik toko dan foto copy Farel Serambi Gunung, Kecamatan Talo.

Pewarta | Ilham