Batam, Globaltoday.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan dua ton sabu saat berlayar di wilayah Kepulauan Riau.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 5 Maret 2026. Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah, namun dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Tiwik di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).
Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh oleh ungkapan syukur dari keluarga terdakwa. Fandi Ramadhan terlihat langsung memeluk ibunya. Majelis hakim kemudian meminta seluruh pihak yang hadir untuk tetap tenang agar persidangan dapat dilanjutkan dengan tertib.
Sementara itu, kuasa hukum Fandi Ramadhan, Bahtiar Batubara, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
Menurut Bahtiar, pihaknya sebelumnya berharap kliennya dibebaskan, mengingat sejumlah bukti yang diungkap.
Sumber : MetroTV
