Seluma, Globaltoday.id- Rencana Bupati Seluma Erwin Octavian, SE beserta rombongan yang hendak melaksanakan titik nol pembangunan jembatan gantung di Desa Padang Pelasan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma pada Senin, (28/8/2023) sore akhirnya batal dilaksanakan.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya mengingat Pemerintah Desa (Pemdes) setempat telah terlebih dahulu melakukan perehaban jembatan gantung sebelum datangnya Bupati beserta rombongan dengan volume jembatan 54,7 meter dan lebar 1,5 meter mengunakan anggaran Dana Desa (DD) yang statusnya jembatan tersebut merupakan aset milik pemerintah Kabupaten Seluma.
Sesampainya dilokasi tersebut, Bupati Seluma sempat menanyakan perihal telah dibangunnya jembatan gantung itu kepada Kepala Desa (Kades) setempat. Akan tetapi dengan cletusannya kades menjawab dan mengatakan jika Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma ingin membangun jembatan silahkan dilokasi lain saja, sebab jembatan itu sudah mereka bangun menggunakan anggaran Dana Desa.
Menanggapi hal tersebut, Ispektur Inspektorat Kabupaten Seluma Marahalim menyampaikan, bahwa tidak ada masalah Pemerintah Desa ingin melaksanakan Perehaban jembatan yang statusnya aset milik Pemerintah Daerah mengunakan anggaran Dana Desa. Akan tetapi sebelum proses perehaban terlebih dahulu harus mengantongi persetujuan atau izin dari Pemerintah Kabupaten secara tertulis.
“Seharusnya pemerintah desa Padang Pelasan berkoordinasi terlebih dahulu kepada instansi terkait sebelum membangun jembatan yang statusnya aset milik Pemerintah Daerah. Setelah mendapatkan izin dan persetujuan dari instansi terkait dalam hal ini PUPR secara tertulis maka boleh dibangun oleh pemerintah desa mengunakan anggaran Dana Desa,” ujarnya.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, dari keterangan yang berhasil dihimpun media ini hasil persetujuan perehaban yang dilakukan oleh Pemdes Padang Pelasan ke Pemerintahan Kabupaten Seluma belum jelas dan belum mendapatkan surat izin resmi dari Pemkab Seluma.
Pewarta | Ilham
