Seluma, Globaltoday.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma harusnya memperhatikan kondisi maraknya kasus pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur. Pengadilan Agama Tais menyebut jika kasus pernikahan dini dalam 4 tahun terkahir ini terus meningkat.
Humas Pengadilan Agama Tais Rifki Qowiyul mengatakan, bahwa dalam 4 tahun terkahir semenjak Tahun 2019 lalu hingga di bulan Juni dan Juli Tahun 2023 ini, kasus pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur terus meningkat tinggi mencapai angka 500 kasus.
“Bulan ini terkahir dari April hingga ke Juli, kasus pernikahan dini ataupun pernikahan anak di bawah umur meningkat terus bahkan hampir 2 kali lipat meningkatkanya,” ungkap Rifki Selasa, (8/8/2023).
Pihaknya kata Rifki, hanya menerima pengajuan atau dipensasi kawin melalui orang tua anak yang ingin melakukan pernikahan. Jika untuk perkara mereka yang mengajukan pernikahan di bawah umur ini mayoritas kasusnya anak tersebut sudah mengalami berbadan dua.
“Pengajuan pernikahan anak dibawah umur ini mayoritas kasusnya sudah berbadan dua, pengajuannya pun itu disampaikan melalui orang tua ataupun kerabat dari pihak yang ingin melakukan pernikahan,” imbuhnya.
Ditempat lain, Wakil Bupati Seluma Gustianto mengakui jika pernikahan anak di bawah umur atau sering disebut pernikahan dini memamg masih terbilang tinggi kasusnya, yang mana juga menyebabkan kasus penceraian juga tinggi bahkan sudah mencapai 700 kasus.
Lanjut Wabup, pernikahan dini ini bisa menyebabkan kasus stunting juga ikut meningkat sehingga kedepannya akan dilakukan sosialisasi bagaimana efek dan imbas dari pernikahan anak di bawah umur.
“Kita akui angka perceraian di Kabupaten Seluma meningkat tinggi hingga mencapai 700 kasus, hal ini disebabkan juga dengan tingginya kasus pernikahan dini yang dapat menyebabkan juga kasus stunting kembali melonjak tinggi,” ujar Wabup Gustianto. (Rls/Ilh)






