Kembali Ditemukan, Proyek Dengan Nilai Fantastis Abaikan K3 Untuk Para Pekerja

Headline, Seluma828 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan rangkuman Undang-undang tersebut ialah: UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Namun lain halnya dengan proyek Rehabilitas dan Peningkatan Instalasi gedung Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma yang dikerjakan oleh Konsultan Pengawas PT. Nirwana Putra Engineering dan Kontraktor Pelaksana CV. Alfaro Pratama dengan total biaya mencapai Rp. 3.253.688.000 yang bersumber dari Dana APBD Tahun anggaran 2023.

Diduga para pemegang proyek tersebut telah melanggar undang-undang No 1 Tahun 1970 Tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sangat terlihat jelas dimana beberapa pekerjanya didapati tidak memakai sabuk pengaman saat melakukan pekerjaan pembangunaan Rehabilitas dan Peningkatan Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Seluma.

Saat tim media ini melakukan pantauan dilapangan Selasa, (8/8/2023) didapati semua para pekerja tidak memakai sabuk pengaman, helm pelindung, bahkan ada yang tidak memakai baju. Saat tim media ini mencoba mengkonfirmasi melalui telepon seluler kepada para pemegang proyek soal pelanggaran K3 dalam pekerjaan pembangunaan gedung tersebut justru mereka berdalih kalau pihaknya sudah mempersiapkan peralatan K3 akan tetapi para pekerja tersebut enggan untuk memakainya.

“Kami telah mempersiapkan seluruh peralatan K3, namun para pekerja tidak mau memakai sabuk pengaman dan helm dengan alasan panas dan mengganggu aktifitas saat melakukan pekerjaan tersebut,” singkatnya dalam percakapan melalui telfon seluler.

Para pemegang proyek tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang penetapan sistem managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mana telah dijelaskan didalam Undang-undang K3 yang berbunyi,”Dalam melakukan pekerjaan sebuah proyek terutama pembangunan gedung yang mana ketinggiannya melebihi 2 meter harus dan diwajibkan menggunakan sabuk pengaman demi keselamatan para pekerja agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan”.

Tim media ini tidak hanya disitu saja menelusuri dan mengawasi setiap pekerjaan di Kabupaten Seluma. Ditemukan pada dinas yang sama namun proyek dan perusahaan yang berbeda, dan mirisnya ditemukan juga proyek tersebut tidak menerapkan K3 pada pekerja bahkan pada proyek tersebut tidak ditemukannya papan merk atau papan transparasi pekerjaan.

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *