KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Korupsi di PTPN XI

Hukum447 Dilihat

Globaltoday.id, Jakarta – KPK mencegah lima orang ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI.

“Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7).

Menurut Ali, dari lima orang yang dicegah, dua diantaranya pejabat aktif PT Perkebunan Nusantara (PTPN XI) Surabaya. Tiga orang lainnya dari pihak swasta.

“Durasi cegah untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari Tim Penyidik,” ujarnya. Ia mengingatkan para pihak yang dicekal bersikap kooperatif.

Pada Jumat (14/7) lalu, KPK meenggeledah empat lokasi di wilayah Jawa Timur. Keempatnya adalah kantor PTPN XI, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, beberapa kantor pihak swasta, dan rumah kediaman di Surabaya dan Malang.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen transaksi jual beli lahan dan alat elektronik. ***