Lagi! Polres Seluma Berhasil Amankan Pengedar Samcodin

Hukum, Kriminal, Seluma753 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Polres Seluma, Polda Bengkulu kembali berhasil mengamankan pelaku peredaran obat terlarang merek Samcodin bernama Eko Kurniadi (33) warga Desa Ketapang Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras.

Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan, S.H didampingi oleh Kasie Humas Iptu Noprizal, S.H dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, S.H dalam Press Conference Selasa, (13/6/2023) membenarkan dengan adanya penangkapan pelaku pengedar pil merek Samcodin di Kecamatan Semidang Alas Maras tersebut.

Beliau menjelaskan kronologis penangkapan berlangsung pada hari Senin, (12/6/2023) sekitar pukul 21.00 Wib pada saat pelaku melakukan transaksi jual beli obat merek Samcodin di depan salah satu warung yang berada di Desa Muara Maras.

“Pelaku kami tangkap saat melakukan transaksi jual beli pil merek Samcodin di depan salah satu warung warga di Desa Muara Maras. Tak hanya sampai disitu, pada saat tim melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku, alhasil ditemukannya pil Samcodin sebanyak 239 keping siap edar,” ucapnya.

Wakapolres menambahkan, keberhasilan tim menangkap pelaku peredaran pil Samcodin tersebut tak luput dari kerjasama warga dengan pihak kepolisian yang dimana warga sudah mulai resah akibat peredaran barang haram tersebut.

“Kita sudah melaksanakan release selama 3 kali tentang Samcodin yang jumlahnya saat ini lebih besar dari pada yang sebelumnya, tapi itu tidak menutup kemungkinan berawal dari yang lebih kecil, karena tidak mungkin langsung besar yang kecil dulu kita telusuri dan akan memetik yang lebih besar,” imbuhnya.

“Himbauan dari kami Polres Seluma khususnya kepada anak-anak sekolah, pihak sekolah pada saat mereka sekolah dan orang tua pada saat mereka berada dirumah, mohon kiranya sering melakukan pengawasan baik itu ditingkat sekolah sampai mereka pulang dari sekolah serta kami meminta agar diteliti dan diperiksa apa yang mereka bawak dalam tasnya sehingga kita tau. Karena apa Samcodin ini selain harganya murah dan terjangkau dengan harga Rp 10.000 perkepingnya dan setiap keping isinya 10 butir,” ujarnya.

“Kami minta kepada pihak sekolah, keluarga dan pemerintah daerah khususnya pemerintah desa dan kelurahan jangan pernah ragu memberikan informasi kepada kami pihak kepolisian baik dari tingkat Polsek maupun Polres sehingga kami tidak segan-segan untuk merazia secara mendadak dan untuk jadwal kami yang akan menentukan,” tutupnya dalam Press Conference.

Pewarta: Ilham