Meresahkan Saat Orang Takbiran, Pemakai Knalpot Brong Ditindak Polsek Talo

Headline, Talo574 Dilihat

Talo, Globaltoday.id- Sedikitnya tercatat ada 9 unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong terjaring oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Talo pada saat konvoi malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M Jum’at, (21/4/2023) malam.

Kendaraan yang diamankan petugas tersebut lantaran sepeda motor tidak memiliki kelengkapan surat-surat serta menggunakan knalpot racing yang di geber-geber pada saat konvoi malam takbiran berlangsung.

Saat kegiatan pengamanan dan penertiban terlihat Kapolsek Talo Iptu. Muhammad Haryanto, S.sos memimpin langsung anggotanya dalam melakukan kegiatan tersebut.

Kapolsek Talo Iptu. Muhammad Haryato, S.sos mengatakan, pemotor yang menggunakan knalpot berisik tersebut sudah diamankan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang lalu lintas.

Lanjut Kapolsek, bagi pengendara yang menggunakan knalpot racing atau brong bisa dipenjara paling lama 1 bulan dan denda Rp 250.000. Penindakan itu merujuk kepada pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Knalpot bising ini sudah kita amankan di Mapolsek Talo dan akan segera ditindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku, karena saat melakukan konvoi malam takbiran mereka kebut-kebutan sambil menggeber yang mana hal tersebut dapat menggangu Kamtibmas masyarakat,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menghimbau dan mengajak masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak standar, karena hal tersebut dapat mengganggu masyarakat lainnya yang beribadah atau yang sudah beristirahat pada malam hari.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk menjaga Kamtibmas masyarakat. Penindakan knalpot racing atau brong ini juga merupakan perhatian prioritas kami dalam rangka mewujudkan kenyamanan bagi masyarakat. Maka dari itu, kami akan terus melakukan penindakan agar masyarakat yang beristirahat pada malam hari tidak terganggu akibat ulah motor yang memakai knalpot racing atau brong tersebut,” tegas Kapolsek. (Ilh)