Globaltoday.id, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengingatkan masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan LPG bersubsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.10.11/427.1/2026 tentang penataan distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Lumajang.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati, pada 1 April 2026 itu ditegaskan bahwa harga LPG 3 kilogram harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di tingkat pangkalan sebesar Rp18.000 per tabung, sedangkan pengecer diperbolehkan menjual maksimal Rp20.000 per tabung kepada masyarakat.
Apabila ditemukan penjualan dengan harga di atas ketentuan tersebut, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Pangkalan hanya diperbolehkan menjual LPG tabung 3 kg kepada pengecer maksimal 10 persen dari kuota yang diterima. Pengecer tidak diperkenankan menjual di atas Rp20.000 per tabung,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
LPG Bersubsidi Hanya untuk Masyarakat Tertentu
Dalam kebijakan itu juga ditegaskan bahwa LPG bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, antara lain rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, serta petani yang membutuhkan energi untuk kegiatan usaha mereka.
Karena itu, pemerintah meminta agar distribusi LPG bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Selain itu, para pelaku usaha yang menjual LPG juga diminta memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan, termasuk izin usaha atau surat keterangan usaha bagi pengecer maupun pelaku usaha mikro.
Pemerintah Perketat Pengawasan
Pemkab Lumajang juga akan memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi di lapangan. Pengawasan dilakukan bersama aparat terkait guna memastikan penyaluran LPG tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan berlebihan.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan LPG 3 kilogram dengan harga yang tidak wajar atau di atas HET.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa laporan masyarakat dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti.
Camat dan Kepala Desa Diminta Aktif Mengawasi
Pemerintah daerah juga menginstruksikan camat, kepala desa, dan lurah di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut di wilayah masing-masing.Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan LPG bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap distribusi LPG 3 kilogram dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, serta menghindari praktik penjualan dengan harga yang merugikan masyarakat.






