Dodik Supriyatno Terpilih sebagai Anggota BPD Dusun Krajan Desa Condro Periode 2027–2035

GLOBALTODAY.ID | LUMAJANG – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk keterwakilan Dusun Krajan, Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, berlangsung di Balai Dusun Krajan, Senin (21/9/2026).

Dalam pemilihan anggota BPD periode 2027–2035 tersebut, tiga calon bersaing memperebutkan mandat sebagai wakil Dusun Krajan. Ketiga calon tersebut yakni Imam Sudrajad (incumbent) dengan nomor urut 1, Wasito Adi nomor urut 2, dan Dodik Supriyatno nomor urut 3.

Pelaksanaan pemilihan dilakukan melalui mekanisme perwakilan warga yang melibatkan unsur RT dan RW beserta pengurusnya. Mekanisme tersebut disebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, sebagaimana disampaikan Panitia dalam informasi pelaksanaan pemilihan.

53 Orang Memiliki Hak Pilih

Khusus keterwakilan Dusun Krajan, terdapat 60 orang yang punya hak suara, namun ada 7 orang yang tidak bisa hadir sehingga hanya ada 53 orang yang memiliki hak untuk memberikan suara. Pemilih merupakan perwakilan warga yang terdiri atas unsur RT dan RW, dengan masing-masing membawa lima pengurus untuk mengikuti proses pemilihan calon BPD yang telah ditetapkan panitia.

Pemilihan dilaksanakan melalui sistem pemungutan suara (voting). Hasil penghitungan suara menunjukkan:

Nomor urut 1, Imam Sudrajad: 12 suara.

Nomor urut 2, Wasito Adi: 13 suara.

Nomor urut 3, Dodik Supriyatno: 27 suara.

Suara tidak sah: 1 suara.

Dengan perolehan 27 suara, Dodik Supriyatno terpilih sebagai anggota BPD keterwakilan Dusun Krajan untuk periode 2027–2035.

Hasil tersebut ditetapkan berdasarkan proses pemungutan dan penghitungan suara yang diikuti oleh para pemilih yang memiliki hak suara.

Dodik Tekankan Tiga Fungsi Utama BPD dalam Kemitraan dengan Pemdes

Dalam sambutannya setelah terpilih, Dodik Supriyatno menyampaikan bahwa anggota BPD harus memahami dan mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara sungguh-sungguh demi kepentingan masyarakat desa.

Menurut Dodik, terdapat tiga fungsi utama yang harus menjadi perhatian anggota BPD, yakni menyalurkan aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja kepala desa, serta bersama-sama pemerintah desa menyusun dan membahas peraturan desa.

“Anggota BPD harus benar-benar bisa memahami dan menjalankan tiga fungsi utama, yakni menyalurkan aspirasi warga, mengawasi kinerja kepala desa, dan bersama-sama pemerintah desa menyusun serta membuat peraturan desa,” ujar Dodik dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi tersebut harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan desa.

Dodik juga menyinggung Undang-Undang Desa yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

BPD Memiliki Peran Strategis dalam Pemerintahan Desa

Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Dalam pelaksanaannya sebagai mitra strategis Pemerintah Desa, BPD juga memiliki tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk membangun komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah desa.

Karena itu, anggota BPD dituntut mampu menjalankan tugas secara transparan, bertanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Terpilihnya Dodik Supriyatno diharapkan dapat memperkuat keterwakilan masyarakat Dusun Krajan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Desa Condro.

Harapkan Sinergi dengan Pemerintah Desa

Ke depan, sinergi antara BPD dan pemerintah desa menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penyaluran aspirasi warga, pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, dan pembahasan peraturan desa secara partisipatif, BPD diharapkan dapat menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dodik Supriyatno pun diharapkan mampu membawa aspirasi masyarakat Dusun Krajan serta menjalankan amanah yang diberikan warga selama masa jabatan periode 2027–2035. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *