Diduga Curi Motor di Ranuyoso, Dua Pelaku Dikejar Korban hingga Terjadi Kecelakaan, Satu Meninggal Dunia

Globaltoday.id | Lumajang — Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di kawasan jalan raya Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan dua orang terduga pelaku dan berakhir dengan kecelakaan setelah korban bersama suaminya melakukan pengejaran.

Berdasarkan rilis Humas Polres Lumajang, kejadian berlangsung di depan sebuah warung atau pinggir jalan raya Ranuyoso. Korban diketahui bernama Rohimah (32), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Sepeda motor milik korban, Honda Beat warna pink dengan nomor polisi N-5060-YAC, diduga dibawa kabur oleh dua orang laki-laki. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelaku Diduga Menggunakan Kunci T

Dalam laporan tersebut dijelaskan, korban hendak berangkat bekerja ke wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun, karena sedang dalam kondisi sakit, suaminya, M.H., meminta korban menunggu di sebuah warung dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi tersebut.

Setelah M.H. tiba di warung, korban menyampaikan bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh dua orang laki-laki.

M.H. kemudian melakukan pengejaran menggunakan mobil Toyota Avanza. Saat melihat kedua terduga pelaku yang masing-masing membawa sepeda motor, M.H. diduga menabrak kendaraan mereka dari belakang.

Akibat kejadian tersebut, mobil yang dikendarai M.H. kehilangan kendali dan menabrak rumah warga yang berada di sisi barat jalan.

Satu Terduga Pelaku Meninggal Dunia

Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut diketahui berinisial DSP (26), warga Kecamatan Randuagung, dan MZB (20), warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung.

DSP mengalami luka patah pada lengan tangan kanan, kaki kanan, serta luka lecet pada wajah. Ia kemudian mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Lumajang.

Sementara itu, MZB dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink milik korban.

2. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi N-4928-TDN yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

3. Satu unit mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi N-1362-NQ.

4. Satu buah mata kunci T yang tertancap pada sepeda motor korban.

5. Satu bilah senjata tajam jenis celurit.

6. Empat mata kunci T yang diduga milik pelaku.

 

Keterangan Humas Polres Lumajang

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian.

Ia menjelaskan bahwa petugas telah melakukan langkah-langkah penanganan, termasuk mengamankan barang bukti serta mendalami kronologi peristiwa yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

“Perkara ini masih dalam penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh,” demikian keterangan yang perlu dikonfirmasi kembali kepada Ipda Suprapto.

Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, sesuai rilis yang disampaikan Humas Polres Lumajang.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian, termasuk rangkaian pengejaran dan kecelakaan yang mengakibatkan salah satu terduga pelaku meninggal dunia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *