Muktamar Ke-35 NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, AHWA Diberi Mandat Menentukan

JOMBANG, Globaltoday.id – 30 Agustus 2026 — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031.

Perubahan tersebut diputuskan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Minggu (30/8/2026) dini hari. Muktamirin memilih mekanisme baru yang menempatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai bagian penting dalam proses penentuan kepemimpinan PBNU.

Keputusan itu diambil setelah forum melakukan pemungutan suara terhadap dua pilihan mekanisme. Dari 552 suara yang masuk, sebanyak 401 suara memilih perubahan mekanisme, sedangkan 150 suara menghendaki mekanisme sebelumnya tetap dipertahankan. Satu suara dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian, sistem one man one vote atau satu orang satu suara secara langsung tidak lagi menjadi mekanisme utama dalam pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang.

AHWA menjadi bagian penting

Perubahan mekanisme tersebut sekaligus mengembalikan peran lebih besar kepada AHWA dalam proses kepemimpinan NU.

Dalam mekanisme yang telah disepakati, peserta muktamar terlebih dahulu melakukan penjaringan nama calon Ketua Umum PBNU. Nama-nama yang memperoleh dukungan kemudian diserahkan kepada AHWA untuk diproses sesuai tata tertib yang telah ditetapkan.

Mekanisme ini menempatkan proses pemilihan tidak semata-mata berdasarkan perolehan suara terbanyak, tetapi juga melalui pertimbangan ulama dan mekanisme musyawarah.

Keputusan tersebut sebelumnya menjadi salah satu agenda yang cukup alot dalam Muktamar ke-35. Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan bahkan berlanjut dari Komisi Organisasi hingga sidang pleno.

Ketua Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, kemudian memimpin proses pengambilan keputusan melalui voting setelah musyawarah belum menghasilkan kesepakatan.

Sembilan kiai terpilih sebagai anggota AHWA

Dalam rangkaian proses tersebut, muktamirin juga menetapkan sembilan ulama dengan perolehan suara tertinggi sebagai anggota AHWA.

Kesembilan ulama tersebut adalah KH Nurul Huda Djazuli, TGK KH Nuruzzahri Yahya, AG Dr KH Baharuddin HS, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Anwar Manshur, Prof Dr KH Said Aqil Siroj, dan Dr KH Abun Bunyamin.

Kesembilan anggota tersebut selanjutnya mendapat mandat untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam PBNU masa khidmah 2026-2031.

Setelah Rais Aam ditetapkan, proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan sesuai mekanisme baru yang telah disepakati Muktamar.

Menjaga kepentingan NU

Perubahan mekanisme pemilihan ini tidak hanya menyangkut teknis pergantian kepemimpinan. Keputusan tersebut juga memperlihatkan bagaimana Muktamar ke-35 berupaya menegaskan kembali tradisi musyawarah atau syura dalam kehidupan organisasi NU.

Sebelum keputusan diambil, muncul perbedaan pandangan di antara peserta maupun kandidat mengenai mekanisme pemilihan. Sebagian menghendaki sistem sebelumnya tetap digunakan, sementara kelompok lain mendorong perubahan melalui AHWA.

PBNU sebelumnya mengingatkan bahwa mekanisme tersebut merupakan kewenangan muktamirin, bukan para kandidat Ketua Umum. Alissa Wahid, misalnya, menekankan bahwa perdebatan yang berlangsung seharusnya tidak semata-mata diarahkan untuk kepentingan pemilihan Ketua Umum kali ini, melainkan mempertimbangkan kepentingan NU secara lebih luas.

Karena itu, keputusan Muktamar ke-35 akan menjadi bagian penting dari perjalanan organisasi NU ke depan.

Bagi NU, pergantian kepemimpinan bukan sekadar persoalan siapa yang menduduki jabatan Ketua Umum PBNU. Lebih dari itu, proses tersebut akan menentukan arah organisasi dalam menghadapi tantangan pendidikan, pesantren, ekonomi umat, kehidupan kebangsaan, serta perubahan sosial yang semakin cepat.

Muktamar ke-35 akhirnya tidak hanya menjadi forum memilih pemimpin, tetapi juga menjadi ruang untuk memperdebatkan kembali bagaimana tradisi organisasi, musyawarah, dan kepentingan umat ditempatkan dalam perjalanan NU memasuki masa khidmah 2026-2031. ( Luqman )