Globaltoday.id,Lumajang – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lumajang tidak hanya diarahkan untuk mendukung aspek kesehatan dan penegakan hukum. Sebagian dana juga dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) pada sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, program DBHCHT tahun ini difokuskan pada sejumlah pelatihan yang menyasar tenaga kerja dan pelaku industri hasil tembakau.
Untuk 2026, Diskopindag mengalokasikan sekitar Rp480 juta untuk program pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM IHT.
Program tersebut mencakup pelatihan linting rokok, blending tembakau, Good Manufacturing Practices (GMP), Gugus Kendali Mutu (GKM), serta diversifikasi produk tembakau menjadi produk non-cukai.
Secara regulasi, penggunaan DBHCHT memang diarahkan untuk mendukung berbagai program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, pembinaan industri hasil tembakau, kesehatan, sosialisasi ketentuan cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. Untuk tahun 2026, ketentuan tersebut mengacu pada PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, yang berlaku sejak 24 April 2026 dan mencabut PMK Nomor 72 Tahun 2024.
Rp480 Juta Dibagi untuk Lima Program
Berdasarkan program yang disiapkan Diskopindag Lumajang, anggaran DBHCHT sebesar Rp480 juta tersebut dibagi ke dalam lima kegiatan utama.
Rinciannya, pelatihan linting rokok mendapatkan alokasi sekitar Rp196.704.000 untuk lima kali kegiatan dengan sasaran peserta yang berbeda.
Kemudian pelatihan blending tembakau dialokasikan sebesar Rp83.771.050 untuk dua kegiatan.
Sementara pelatihan Good Manufacturing Practices (GMP) memperoleh anggaran sekitar Rp85.944.800 untuk dua kegiatan.
Untuk pelatihan Gugus Kendali Mutu (GKM) disiapkan sekitar Rp41.294.400 untuk satu kegiatan.
Sedangkan pelatihan diversifikasi produk Industri Hasil Tembakau mendapatkan alokasi sekitar Rp72.285.600 untuk dua kegiatan dengan sasaran peserta berbeda.
Program tersebut dirancang bukan sekadar memberikan pelatihan secara teoritis, tetapi mendorong peserta memahami sekaligus mempraktikkan materi yang diperoleh dalam lingkungan kerja industri.
Ratusan Pekerja IHT Jadi Sasaran
Program DBHCHT ini menyasar pelaku Industri Hasil Tembakau dan tenaga kerja yang bekerja di sektor tersebut.
Untuk pelatihan linting rokok, jumlah peserta mencapai sekitar 200 orang yang berasal dari sejumlah IHT, antara lain CV Alam Anugerah Cakrawala Pasirian, CV Inti Tembakau Berkah Tekung, PR Gambiran Lumajang, PT Tiara Cemerlang Abadi Kunir, serta CV Triloka.
Sementara pelatihan blending tembakau ditargetkan diikuti sekitar 80 orang.
Pelatihan GMP menyasar sekitar 90 orang, sedangkan pelatihan diversifikasi IHT ditargetkan kepada sekitar 80 peserta.
Adapun pelatihan GKM akan diikuti sekitar 40 orang dari kalangan pelaku dan tenaga kerja IHT.
Jika seluruh sasaran kegiatan digabungkan, program pelatihan tersebut menyentuh ratusan pekerja dan pelaku industri hasil tembakau di Kabupaten Lumajang.
Pelatihan Tidak Hanya di Ruang Kelas
Menariknya, sebagian kegiatan tidak dilaksanakan dalam pola pelatihan konvensional.
Diskopindag menerapkan pendekatan *learning by doing, yakni peserta mendapatkan materi sekaligus melakukan praktik secara langsung di lingkungan industri.
Untuk pelatihan GMP dan GKM, kegiatan dipusatkan di wilayah Kecamatan Lumajang karena peserta berasal dari sejumlah wilayah.
Sedangkan pelatihan linting rokok, blending tembakau dan diversifikasi produk dilaksanakan di lokasi IHT yang menjadi sasaran program.
Beberapa lokasi yang menjadi tempat kegiatan antara lain CV Triloka di Kecamatan Senduro, PT Tiara Cemerlang Abadi di Kecamatan Kunir, CV Inti Tembakau Berkah di Kecamatan Tekung serta PR Gambiran di Lumajang.
Pola tersebut diharapkan membuat materi pelatihan lebih mudah diterapkan karena peserta berhadapan langsung dengan proses produksi dan persoalan yang mereka temui sehari-hari.
Dari Linting hingga Standar Produksi
Pelatihan linting rokok diarahkan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja dalam proses produksi.
Sementara pelatihan blending tembakau bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam menentukan komposisi campuran tembakau yang sesuai dengan karakteristik produk dan kebutuhan pasar.
Adapun GMP menitikberatkan pada penerapan praktik produksi yang baik sehingga kualitas, keamanan dan konsistensi produk dapat lebih terjamin.
Sedangkan GKM diarahkan untuk membangun budaya mutu, meningkatkan efisiensi serta produktivitas industri.
Tidak kalah penting, program diversifikasi mendorong pelaku IHT mengembangkan produk berbasis tembakau yang tidak termasuk produk kena cukai.
Dengan demikian, DBHCHT diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pelatihan, tetapi menghasilkan perubahan nyata pada kualitas SDM dan kemampuan industri.
Mengapa DBHCHT Tidak untuk Semua UMKM?
Diskopindag menegaskan bahwa alokasi DBHCHT yang dikelola melalui dinas tersebut bukan ditujukan secara umum untuk sektor koperasi, UMKM maupun perdagangan.
Dana tersebut berada pada urusan perindustrian, khususnya pembinaan Industri Hasil Tembakau.
Kebijakan ini berkaitan dengan karakteristik Kabupaten Lumajang yang memiliki potensi besar dalam komoditas tembakau sekaligus memiliki industri hasil tembakau yang menyerap tenaga kerja.
Karena itu, penguatan SDM IHT dinilai penting agar hasil tembakau tidak hanya menjadi bahan baku, tetapi mampu memberikan nilai tambah melalui industri yang lebih produktif dan memiliki daya saing.
Diskopindag Ikut Dorong Peredaran Rokok Legal
Selain peningkatan kapasitas industri, Diskopindag juga memiliki peran dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang legal.
Pendekatan yang dilakukan antara lain melalui fasilitasi legalitas usaha bagi pelaku yang hendak mendirikan industri rokok.
Pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS serta pemenuhan persyaratan teknis industri melalui SIINas.
Langkah tersebut diharapkan mendorong pelaku usaha menjalankan aktivitas industri sesuai ketentuan dan tidak masuk ke praktik produksi maupun peredaran rokok ilegal.
Upaya tersebut juga sejalan dengan tujuan penggunaan DBHCHT yang mencakup sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Pelatihan Dimulai Agustus hingga Desember
Rangkaian program DBHCHT Diskopindag Lumajang Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai Agustus hingga awal Desember 2026.
Pelaksanaan kegiatan akan disesuaikan dengan jadwal masing-masing program dan kebutuhan peserta.
Target yang ingin dicapai bukan sekadar terpenuhinya jumlah peserta atau terlaksananya kegiatan pelatihan.
Lebih jauh, pemerintah berharap terjadi peningkatan kompetensi tenaga kerja, kualitas produk, produktivitas, inovasi dan daya saing Industri Hasil Tembakau di Lumajang.
Harapan: IHT Kecil Bisa Naik Kelas
Sebagian IHT di Lumajang masih berada pada skala mikro dan kecil. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat kapasitas industri lokal.
Melalui pelatihan yang berbasis praktik, pelaku usaha diharapkan mampu menerapkan standar produksi yang lebih baik, meningkatkan kualitas produk, melakukan inovasi serta mengoptimalkan bahan baku tembakau lokal.
Dalam jangka panjang, program tersebut diharapkan mampu mendorong IHT mikro dan kecil berkembang menjadi usaha yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Sementara bagi IHT yang telah berada pada skala menengah, peningkatan kapasitas SDM diharapkan dapat menjadi modal untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing.
DBHCHT Diharapkan Berdampak pada Ekonomi Lokal
Pada akhirnya, penggunaan DBHCHT untuk pembinaan industri tidak hanya berbicara mengenai tembakau dan rokok.
Ada mata rantai ekonomi yang lebih luas, mulai dari petani tembakau, tenaga kerja, pelaku industri, hingga masyarakat yang mendapatkan manfaat dari tumbuhnya aktivitas ekonomi.
Pemkab Lumajang berharap program tersebut mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah komoditas tembakau lokal dan memperkuat perekonomian daerah.
Diskopindag juga mengajak para pelaku IHT untuk memanfaatkan program pembinaan pemerintah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Sebab, industri yang legal, berkualitas dan berdaya saing dinilai menjadi salah satu kunci agar sektor hasil tembakau tetap memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah sekaligus mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.






