Globaltoday.id, SURABAYA – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Timur yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan berbagai bentuk keringanan dan pembebasan pajak daerah sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program yang dikemas dalam momentum memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut memberikan sejumlah fasilitas keringanan bagi wajib pajak, mulai dari pembebasan sanksi administratif hingga keringanan terhadap tunggakan PKB.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, sementara kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026.
Salah satu poin yang menarik perhatian masyarakat adalah pembebasan sanksi administratif akibat keterlambatan PKB dan BBNKB, termasuk pembebasan PKB progresif.
Selain itu, Pemprov Jatim memberikan diskon 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya dengan ketentuan tertentu, termasuk bagi kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Tunggakan Kendaraan Tertentu Bisa Dibebaskan
Program Agustus 2026 juga memberikan fasilitas pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kelompok wajib pajak tertentu.
Di antaranya kendaraan roda dua milik wajib pajak yang kurang mampu dan masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan transportasi online, serta kendaraan sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Tak hanya PKB, pemerintah provinsi juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan sekaligus mengurangi beban tunggakan.
Keringanan PKB dan BBNKB, Pajak Kendaraan Tidak Naik
Selain program pembebasan pajak daerah, Pemprov Jatim juga memberikan keringanan dasar pengenaan pajak.
Dalam materi sosialisasi program tersebut tercantum keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penerapan kebijakan baru perpajakan kendaraan tidak dimaksudkan untuk menaikkan beban yang harus dibayar masyarakat.
Sebelumnya, Pemprov Jatim juga telah menjelaskan bahwa kebijakan keringanan diberikan untuk mengantisipasi perubahan dasar pengenaan pajak akibat penerapan regulasi baru. Kebijakan tersebut antara lain mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kenaikan pajak kendaraan akibat penerapan skema opsen.
Khofifah: Keringanan Pajak untuk Meringankan Beban Masyarakat
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan keringanan pajak kendaraan merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
Dalam kebijakan sebelumnya, Khofifah menyampaikan bahwa pemerintah provinsi berupaya meringankan beban masyarakat melalui kebijakan pembebasan pajak daerah sekaligus mendorong akurasi data kepemilikan kendaraan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
> “Ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk meringankan beban masyarakat,”
Pernyataan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemprov Jatim yang kembali memberikan ruang keringanan pada 2026.
Khofifah juga sebelumnya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kebijakan keringanan pajak, terutama kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program. ([Dinas Pendidikan Jatim][3])
Jangan Tunggu Sampai Program Berakhir
Pemprov Jatim mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
Pasalnya, periode pembebasan dan keringanan tersebut hanya berlangsung 31 hari, mulai 1 sampai 31 Agustus 2026.
Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan disarankan segera mengecek status pajaknya dan memanfaatkan fasilitas yang sesuai dengan kriteria masing-masing.
Pembayaran maupun pelayanan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui jaringan layanan Samsat dan kanal pembayaran yang telah disediakan. Pemprov Jatim juga terus mengembangkan digitalisasi layanan perpajakan untuk memudahkan masyarakat. Pada Juli 2026, Bapenda Jatim bahkan meluncurkan inovasi ATM Samsat QRIS sebagai bagian dari penguatan layanan pembayaran pajak kendaraan.
Momentum Menertibkan Kendaraan dan Administrasi
Program ini tidak sekadar dimaknai sebagai “pemutihan” pajak. Di balik keringanan tersebut terdapat kepentingan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, memperbarui data kendaraan, sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
Bagi masyarakat, program tersebut menjadi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan dengan beban yang lebih ringan.
Sementara bagi pemerintah daerah, semakin tertib masyarakat membayar pajak akan semakin memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, masyarakat Jawa Timur yang memiliki kendaraan bermotor dan memenuhi persyaratan program diimbau tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Program keringanan dan pembebasan pajak berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Jangan sampai kesempatan sudah diberikan, tetapi kewajiban tetap ditunda.
Globaltoday.id — Pajak Tertib, Administrasi Bersih, Pembangunan Jatim Makin Kuat.
