Tak Sekadar Bantuan Tunai, BAZNAS Lumajang Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzaki Melalui Program UMKM Produktif

Globaltoday.id, Lumajang – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lumajang terus mengembangkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Program Bantuan UMKM Produktif. Program yang resmi diluncurkan sejak Mei 2026 ini tidak hanya memberikan bantuan modal usaha, tetapi juga dirancang untuk mengubah penerima zakat (mustahik) menjadi masyarakat yang mandiri hingga mampu menjadi pemberi zakat, infak, dan sedekah (muzaki).

Sebagai tahap awal, BAZNAS menjadikan Kecamatan Sumbersuko sebagai pilot project pelaksanaan program. Dari delapan desa yang ada di kecamatan tersebut, masing-masing desa mengusulkan tiga pelaku UMKM, sehingga total 24 pelaku usaha mikro menerima bantuan modal usaha sebesar Rp2 juta per orang.

Program tersebut kini terus diperluas. Hingga awal Agustus 2026, sedikitnya lebih dari 55 pelaku UMKM di enam kecamatan telah memperoleh bantuan, yakni Sumbersuko, Tekung, Rowokangkung, Kunir, Tempeh, dan Sukodono.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Lumajang Bidang Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), Luqman Hakim, menjelaskan bahwa bantuan modal usaha bukanlah tujuan akhir. Yang paling penting adalah menciptakan perubahan ekonomi bagi keluarga penerima manfaat.

“Harapan kami, setelah usahanya berkembang, mereka tidak lagi menjadi mustahik, tetapi naik kelas menjadi muzaki. Artinya, mereka mampu menyisihkan sebagian penghasilannya untuk berinfak atau bersedekah sesuai kemampuan masing-masing,” ujar Luqman kepada Globaltoday.id ( 3/8/2026 )

Menurutnya, infak maupun sedekah yang diberikan para pelaku UMKM nantinya tidak ditentukan nominalnya. Dana tersebut dikumpulkan melalui Unit Pengumpul Zakat, Infak, dan Sedekah (UP ZIS) di desa masing-masing, kemudian dihimpun oleh koordinator UMKM tingkat kecamatan sebelum disetorkan ke BAZNAS Kabupaten Lumajang.

Selaras dengan Gerakan Lumajang Bersedekah

Luqman menambahkan, Program UMKM Produktif merupakan bagian dari implementasi Gerakan Lumajang Bersedekah yang telah dicanangkan oleh Bupati Lumajang beberapa bulan lalu di Pendopo Kabupaten.

Melalui gerakan tersebut, BAZNAS ingin membangun budaya berbagi yang dimulai dari masyarakat desa, sekaligus memperkuat ekonomi umat melalui pemberdayaan usaha mikro.

“Program ini bukan hanya memberikan modal usaha, tetapi juga menanamkan semangat berbagi kepada masyarakat ketika usahanya sudah berkembang. Inilah yang menjadi tujuan utama pemberdayaan zakat produktif,” jelasnya.

Desa Wajib Bentuk UP ZIS

Untuk memperoleh bantuan UMKM Produktif, setiap desa terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pembentukan UP ZIS kepada BAZNAS Lumajang.

Setelah UP ZIS terbentuk dan disahkan, pengurus desa bertugas mendata tiga pelaku UMKM yang dinilai layak menerima bantuan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Adapun persyaratan penerima bantuan meliputi:

* Memiliki usaha yang aktif.

* Usaha masuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

* Berasal dari keluarga kurang mampu.

* Melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

* Memiliki surat keterangan domisili usaha dari kepala desa setempat.

Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa

BAZNAS berharap Program UMKM Produktif mampu melahirkan pelaku usaha baru yang tangguh sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

Selain membantu memperkuat permodalan, program ini juga diharapkan menjadi model pemberdayaan ekonomi berbasis zakat yang berkelanjutan, di mana penerima bantuan tidak selamanya bergantung pada bantuan sosial, melainkan mampu berkembang menjadi pelaku usaha mandiri yang ikut berkontribusi membantu masyarakat lain melalui zakat, infak, dan sedekah.

Dengan pendekatan tersebut, BAZNAS Lumajang optimistis ekosistem ekonomi berbasis kepedulian sosial akan terus tumbuh, sejalan dengan visi membangun masyarakat yang mandiri, produktif, dan gemar berbagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *