Globaltoday.id, Lumajang – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperketat standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 52.2 Tahun 2025 tentang Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), setiap dapur MBG diwajibkan memenuhi sistem keamanan pangan berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebelum memperoleh sertifikat resmi.
Pedoman tersebut menegaskan bahwa sertifikasi HACCP bukan sekadar pemeriksaan administrasi, melainkan proses komprehensif untuk memastikan seluruh tahapan produksi makanan berjalan aman, higienis, dan mampu melindungi masyarakat, khususnya para penerima manfaat Program MBG.
Tahapan sertifikasi diawali dengan pengajuan permohonan oleh SPPG kepada lembaga sertifikasi yang telah diakui. Dalam pengajuan tersebut, pengelola wajib melampirkan berbagai dokumen penting, mulai dari profil SPPG, struktur organisasi, kebijakan keamanan pangan, diagram alur proses produksi, prosedur operasional, hingga dokumen pendukung sistem HACCP yang telah disusun.
Selanjutnya, lembaga sertifikasi melakukan tinjauan permohonan untuk memastikan seluruh dokumen telah memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Setelah dinyatakan lengkap, kedua belah pihak menandatangani perjanjian sertifikasi yang menjadi dasar pelaksanaan audit.
Tahap berikutnya adalah Audit Sertifikasi Tahap I (Preliminary Audit). Audit ini lebih menitikberatkan pada pemeriksaan kesiapan dokumen, pemahaman tim HACCP, kondisi fasilitas, serta kesiapan sistem keamanan pangan yang akan diterapkan. Hasil audit tahap pertama menjadi dasar apakah SPPG dinilai layak melanjutkan ke audit lapangan atau masih harus melakukan perbaikan.
Apabila masih ditemukan ketidaksesuaian, pengelola diberikan kesempatan memperbaiki dokumen maupun sistem sebelum memasuki tahapan audit berikutnya.
Setelah seluruh persyaratan awal dipenuhi, proses dilanjutkan dengan Audit Sertifikasi Tahap II (Certification Audit) yang dilaksanakan langsung di lokasi operasional SPPG. Pada tahap inilah auditor melakukan verifikasi terhadap implementasi sistem HACCP secara menyeluruh.
Audit lapangan mencakup pemeriksaan fasilitas produksi, penerapan program prasyarat (Prerequisite Program/PRP), identifikasi titik kendali kritis (Critical Control Point/CCP), pengendalian proses produksi, sanitasi, higiene pekerja, pengelolaan bahan baku, dokumentasi, hingga efektivitas pemantauan keamanan pangan.
Selain inspeksi lapangan, auditor juga melakukan wawancara kepada petugas, observasi proses produksi, pemeriksaan dokumen, hingga pengambilan bukti objektif untuk memastikan seluruh sistem berjalan sesuai standar nasional.
BGN menegaskan bahwa penerapan HACCP bertujuan membangun budaya keamanan pangan secara berkelanjutan, sehingga setiap makanan yang diproduksi SPPG memiliki jaminan mutu dan aman dikonsumsi.
(Bersambung ke Bagian II: Surveilans Berkala, Evaluasi Khusus, Pembekuan Sertifikat hingga Transfer Sertifikasi HACCP. – sumber: SK Kepala BGN No.52.2 Tahun 2025)
