Bunda Indah Pastikan Tak Ada Izin Miras di Lumajang, Tegaskan Perlindungan Generasi Muda Jadi Prioritas

Globaltoday.id, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menegaskan sikap tegas terhadap peredaran minuman beralkohol. Bupati Lumajang Indah Amperawati memastikan bahwa selama kepemimpinannya, tidak akan ada penerbitan izin perdagangan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lumajang.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Bunda Indah usai menghadiri pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan dari tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), di Jalan Alun-Alun Utara, depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026).

Menurut Bunda Indah, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah sekaligus menjaga ketenteraman masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.

“Sebagai kepala daerah, saya berkewajiban menjalankan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. Bersama Forkopimda, kami bekerja sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Saya tegaskan, saya tidak akan pernah mengeluarkan izin perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan ribuan botol minuman keras bukan hanya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya menaati aturan serta menjauhi perilaku yang dapat merusak kehidupan sosial.

Bunda Indah menilai, peredaran minuman beralkohol tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari gangguan keamanan, meningkatnya tindak kriminalitas, hingga ancaman terhadap masa depan generasi muda.

“Kami ingin generasi muda Lumajang tumbuh sehat, produktif, dan memiliki masa depan yang baik. Karena itu, penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar mereka terhindar dari pengaruh minuman keras dan perilaku negatif lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Bupati mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga kondusivitas lingkungan dengan tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol yang melanggar ketentuan. Warga juga diharapkan tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terhadap tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah mengenai peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah akan terus melakukan penindakan secara konsisten apabila masih ditemukan pelanggaran serupa.

“Setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai ketentuan hukum. Penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan secara konsisten agar memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera,” ungkapnya.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lumajang, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta seluruh unsur Forkopimda, upaya penegakan Peraturan Daerah diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Komitmen tersebut juga menjadi bagian dari langkah nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, serta menjaga Lumajang tetap menjadi daerah yang nyaman, sehat, dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *