Globaltoday.id, Lumajang — Penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tempeh, Lumajang, Jawa Timur kembali memunculkan perdebatan serius: di mana posisi hak anak ketika layanan negara dihentikan karena alasan administratif?
Selama dua hari, 2–3 Februari 2026, ribuan anak dari PAUD hingga SMA tidak menerima jatah MBG. Alasan yang dikemukakan sederhana—anggaran pusat belum cair. Namun, dalam perspektif perlindungan anak, persoalannya jauh lebih kompleks.
Prinsip Dasar: Anak Bukan Objek Administrasi
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak memiliki hak atas:
* kelangsungan hidup,
* tumbuh dan berkembang,
* serta perlindungan dari segala bentuk pengabaian.
Dalam konteks ini, MBG bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan instrumen pemenuhan hak anak atas gizi dan kesehatan.
“Hak anak tidak boleh dikalahkan oleh prosedur birokrasi. Negara wajib memastikan layanan dasar tetap berjalan,” ujar seorang pakar perlindungan anak yang dimintai pandangan Globaltoday.id.
Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (CRC), yang mewajibkan setiap kebijakan publik menempatkan kepentingan terbaik anak (best interest of the child) sebagai pertimbangan utama.
Penghentian MBG dinilai berpotensi melanggar prinsip ini karena:
1. Anak menjadi pihak yang paling dirugikan,
2. Tidak ada mekanisme pengganti,
3. Tidak ada mitigasi risiko gizi selama layanan dihentikan.
Dalam prinsip CRC, negara tidak boleh menunda pemenuhan hak dasar anak, meskipun menghadapi kendala teknis.
Negara Tidak Boleh Absen
Ketua Komcab LP-KPK Lumajang, Dodik menilai bahwa keterlambatan anggaran tidak menghapus kewajiban negara. Dalam doktrin pelayanan publik, kegagalan administratif tidak boleh berdampak langsung pada hak konstitusional warga, terlebih kelompok rentan seperti anak.
Jika penghentian layanan terjadi tanpa solusi, negara dapat dinilai:
* lalai memenuhi kewajiban perlindungan,
* abai terhadap hak anak,
* dan gagal menjalankan fungsi negara kesejahteraan.
Perspektif Wali Murid: Anak Jadi Korban Sistem
Beberapa wali murid menyampaikan kegelisahan mereka kepada GlobalToday.id. Mereka mempertanyakan mengapa anak harus menanggung akibat dari sistem yang tidak siap.
“Anak-anak tetap belajar, tetap masuk sekolah, tapi makannya dihentikan. Ini yang kami anggap tidak adil,” kata seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan ini memperkuat dugaan bahwa desain MBG belum sepenuhnya berorientasi pada perlindungan anak.
Ruang Evaluasi dan Tanggung Jawab Bersama
Penghentian MBG di Tempeh menjadi cermin bahwa kebijakan gizi nasional memerlukan:
* skema dana cadangan,
* protokol darurat,
* serta koordinasi kuat antara pusat dan daerah.
Tanpa itu, MBG berisiko berubah dari program perlindungan menjadi program rentan gangguan, yang justru melemahkan tujuan awalnya.
Penutup
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah MBG penting, melainkan apakah negara sudah cukup siap menjamin hak anak tanpa jeda.
Jika layanan gizi dapat dihentikan begitu saja karena anggaran terlambat, maka prinsip perlindungan anak patut dipertanyakan. Dalam isu ini, anak-anak seharusnya tidak menjadi korban dari kegagalan sistem.
( The End )






