Globaltoday.id, Lumajang — Proyek pengaspalan jalan di Tegalrejo, Dusun Krajan Timur, Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, menuai sorotan publik. Pekerjaan yang diperkirakan mulai dikerjakan pada awal November 2025 tersebut disinyalir menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak memasang papan informasi proyek.
Tidak adanya papan informasi membuat masyarakat tidak mengetahui detail penting seperti volume pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, nama pelaksana proyek, pengawas pekerjaan, hingga durasi pelaksanaan. Kondisi ini memicu dugaan bahwa proyek sengaja dibuat tertutup.
Bagi sejumlah pemerhati tata kelola desa, modus seperti ini kerap digunakan oleh oknum perangkat desa untuk membuka celah penyimpangan anggaran. Minimnya transparansi dianggap bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan dana publik yang diatur UU KIP, di mana setiap pekerjaan pemerintah wajib diumumkan kepada masyarakat.
Saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi, salah satu warga yang ditemui mengungkapkan bahwa proyek tersebut memang dikerjakan tanpa melibatkan warga setempat.
“Dikerjakan sekitar awal November itu, Pak. Kalau pekerjanya dari sini nggak ada. Proyek itu diborongkan, Pak,” ujarnya.
Sementara itu, untuk memastikan kebenaran informasi ini, awak media telah menghubungi Kepala Desa Sumberjati, Gendut, melalui pesan WhatsApp guna meminta konfirmasi terkait sumber anggaran dan pelaksana proyek. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak kepala desa.
Publik menunggu penjelasan resmi pemerintah desa agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.






