Globaltoday.id, Surabaya – Komentar Pengamat Pendidikan CSIK: Ahmad Farhan, Ph.D : Kebijakan pengangkatan sejumlah guru menjadi Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) di Jawa Timur kembali menuai sorotan publik. Langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu dinilai menabrak aturan, mengganggu tata kelola pendidikan, dan memperparah defisit guru yang terjadi di seluruh kabupaten/kota.
Menurut data terbaru, Jawa Timur sedang mengalami kekurangan guru yang cukup besar, khususnya pada guru produktif SMK, guru IPA, Matematika, dan sejumlah mapel vokasi strategis. Di saat banyak sekolah negeri terpaksa dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah, dan jam tatap muka guru harus dirangkap oleh guru lain, justru Dindik Jatim dan BKD mengambil langkah yang berlawanan dengan kebutuhan lapangan: memindahkan guru menjadi pejabat eselon III sebagai Kacabdin.
Kebijakan ini menyalahi regulasi utama mengenai kepegawaian, di antaranya:
• UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
• PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
• Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa alih jabatan fungsional guru ke struktural harus melalui mekanisme uji kompetensi, analisis kebutuhan jabatan, serta tidak boleh mengganggu layanan publik, khususnya layanan pendidikan. Pengangkatan guru menjadi eselon III tanpa dasar kebutuhan organisasi yang jelas dinilai sebagai langkah yang tidak sesuai prinsip merit system.
CSIK: Bukti Lemahnya Tata Kelola Dindik Jatim
Pengamat Pendidikan dari CSIK (Center for Studies on Indonesian Knowledge), Ahmad Farhan, Ph.D, menilai langkah ini sebagai bentuk “kekacauan administratif yang disengaja”.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bentuk nyata lemahnya tata kelola ASN di Dindik Jatim. Guru-guru yang sangat dibutuhkan justru dipindahkan ke jabatan struktural, padahal sekolah sedang kekurangan tenaga pendidik. Ini jelas menabrak aturan BKN dan merugikan layanan publik,” tegas Ahmad Farhan.
Farhan menjelaskan bahwa Dindik Jatim dan BKD seharusnya mengedepankan asas kebutuhan pendidikan, bukan sekadar memenuhi struktur organisasi atau kepentingan birokrasi internal.
“Ketika guru dialihkan ke jabatan eselon III, itu berarti satu sekolah kehilangan pengajar. Jika dilakukan secara masif, Jawa Timur akan semakin terpuruk dalam kualitas pembelajaran. Ini tindakan yang tidak mempertimbangkan dampak jangka panjang,” tambahnya.
Indikasi Praktik “Dakon Birokrasi”
CSIK juga menyebut adanya indikasi pesanan internal, patronase jabatan, dan permainan “dakon birokrasi” dalam penempatan pejabat Kacabdin. Menurut Farhan, pola seperti ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Dindik Jatim.
“Ada pola titipan, pola pesanan, dan pertukaran jabatan yang tidak berdasarkan kompetensi. Ini sangat bertentangan dengan UU ASN yang mengharuskan sistem merit. Bila dibiarkan, birokrasi pendidikan Jatim hanya akan menjadi arena transaksional, bukan organisasi yang melayani publik,” ujarnya.
Gubernur Jatim Terkesan Ditelikung
Dalam penjelasannya, Farhan menilai bahwa Gubernur Jawa Timur tampak “terjebak dan ditelikung” melalui penyajian data yang tidak lengkap oleh Dindik Jatim dan BKD.
“Pimpinan daerah hanya menandatangani apa yang disodorkan staf teknis. Jika data yang disajikan sudah direkayasa atau tidak utuh, maka keputusan gubernur akan bias. Ini yang terjadi hari ini,” ungkapnya.
Farhan menekankan bahwa gubernur mesti mendapatkan informasi lengkap mengenai:
• besarnya defisit guru,
• banyaknya sekolah yang masih dipimpin Plt,
• dampak layanan pembelajaran,
• serta aturan BKN yang sedang dilanggar.
Jawa Timur Terancam Darurat Guru
Alih fungsi guru menjadi pejabat struktural bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengancam keberlangsungan pendidikan.
Jika kebijakan ini diteruskan, CSIK memperingatkan:
• defisit guru akan semakin dalam,
• pembelajaran di kelas semakin terbengkalai,
• mutu SMK dan SMA menurun,
• dan banyak sekolah terpaksa mengandalkan guru rangkap mapel.
“Pada akhirnya, yang dirugikan adalah siswa. Bukan pejabat birokrasi. Karena itu kebijakan ini harus segera dievaluasi,” tutup Ahmad Farhan.






